SuaraBanten.id - Pinjeman Online atau Pinjol ilegal belakangan marak ditemui dan banyak menjerat masyarakat dengan tipu daya dan bunga selangit.
Untuk menghindari terjerumus pinjam uang dari Pinjol Ilegal, kita bisa melakukan pengecekan apakah pinjol yang akan kita gunakan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Belakangan kasus warga terjerat pinjol ilegal semakin marak. Para pengelola pinjol ilegal kerap kali memberi tekanan hingga teror korban saat menagih pinjaman hingga bunga yang mencekik.
Karenan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Agar masyarakat mengetahui apakah pinjol yang digunakan ilegal atau tidak, OJK terus mengedukasi masyarat. Ada beberapa cara untuk mengetahui pinjol terdaftar di OJK.
Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
2. WhatsApp OJK
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator
4. Email
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berita Terkait
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta