SuaraBanten.id - Pinjeman Online atau Pinjol ilegal belakangan marak ditemui dan banyak menjerat masyarakat dengan tipu daya dan bunga selangit.
Untuk menghindari terjerumus pinjam uang dari Pinjol Ilegal, kita bisa melakukan pengecekan apakah pinjol yang akan kita gunakan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Belakangan kasus warga terjerat pinjol ilegal semakin marak. Para pengelola pinjol ilegal kerap kali memberi tekanan hingga teror korban saat menagih pinjaman hingga bunga yang mencekik.
Karenan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Agar masyarakat mengetahui apakah pinjol yang digunakan ilegal atau tidak, OJK terus mengedukasi masyarat. Ada beberapa cara untuk mengetahui pinjol terdaftar di OJK.
Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
2. WhatsApp OJK
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator
4. Email
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berita Terkait
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur