SuaraBanten.id - Pinjeman Online atau Pinjol ilegal belakangan marak ditemui dan banyak menjerat masyarakat dengan tipu daya dan bunga selangit.
Untuk menghindari terjerumus pinjam uang dari Pinjol Ilegal, kita bisa melakukan pengecekan apakah pinjol yang akan kita gunakan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Belakangan kasus warga terjerat pinjol ilegal semakin marak. Para pengelola pinjol ilegal kerap kali memberi tekanan hingga teror korban saat menagih pinjaman hingga bunga yang mencekik.
Karenan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Agar masyarakat mengetahui apakah pinjol yang digunakan ilegal atau tidak, OJK terus mengedukasi masyarat. Ada beberapa cara untuk mengetahui pinjol terdaftar di OJK.
Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
2. WhatsApp OJK
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator
4. Email
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berita Terkait
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui
-
Apa Itu Scrap Besi? Kenapa Mengandung Bahan Radioaktif Cesium-137
-
Panik dan Khilaf! Ibu Muda yang Buang Bayi di Cipete Utara Ungkap Motif Mengejutkan
-
Penelitian BRIN Haram Dihentikan, Megawati: Jangan Potong Anggaran Riset
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar