SuaraBanten.id - Kubu terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga dilakukan Presma Untirta (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) berisial KZ akhirnya angkat suara. Melalui Tim advocasi hukum KZ, pihaknya meminta Rektor Untirta untuk mencopot Surat Keputusan Rektor.
Diketahui, baru-baru ini Rektor Untirta mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Untirta No 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 Tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Untirta.
Serta No 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Untirta Tahun 2021.
SK Rektor Untirta tersebut dinilai merugikan masa depan KZ dengan memberikan sanksi skorsing berupa satu semester yakni semester ganjil tahun akademik 2021/2022 terhitung 08 Oktober 2021 dan memberhentikan sebagai Ketua BEM Untirta tahun 2021.
Baca Juga: Laporan Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Presma Untirta Diminta Dicabut
Salah satu kuasa hukum KZ, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, sejak diterbitkan SK Rektor tersebut, kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Untirta sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
“Keputusan tersebut tidak objektif, mendahului keputusan hukum dan Undang-Undang sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami, karena dibuat dengan cara- cara tidak sah (cacat formil) dan seharusnya dicabut atau dibatalkan,” katanya melalui keterangan tertulisnya Selasa (19/10/2021) dikutip dari BantenNews.co.id.
Dalam rilis tersebut, Yayan juga mengungkap kliennya dipaksa dan dipersekusi oleh 7 orang mahasiswa Untirta untuk mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya. KZ diminta membuat surat pernyataan pengakuan telah ‘Bersalah Atas Perbuatan Pelecehan Seksual yang Saya Lakukan’ terhadap korban yang terjadi 4 September, tertanggal 7 Oktober 2021.
“Klien kami dipaksa, ditekan untuk menandatangani surat tersebut yang dibuat terlebih dahulu oleh ke 7 orang (mahasiwa) dan dalam tekanan paksaan sehingga adanya penyalahgunaan keadaan," ungkapnya.
"Maka atas perbuatan tersebut, surat pernyataan tidak sah karna diambil dengan cara-cara ilegal sehingga bukti surat tersebut tidak layak untuk dijadikan bukti hukum," jelas Yayan.
Baca Juga: Update Kasus Pelecehan di KPI, MS Selalu Menangis Tiap Diperiksa Tim Dokter RS Polri
Yayan menegaskan keberatan atas pemberhentian KZ sebagai Ketua BEM Untirta periode 2021. Kata dia, pemberhentian dilakukan atas dasar paksaan penyalahgunaaan keadaan (Misbruik Van Omstandingheden).
Artinya perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terkait dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomi.
Yayan menuding Pihak Untirta telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberhentikan kliennya dengan mendahului keputusan Undang-Undang dan melanggar asas praduga tidak bersalah presumption of innocence Pasal 17 jo 18 UU 39 tahun 1999.
Ia juga memaparkan Pasal 17 disebutkan setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Ia melanjutkan pembahasan Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah.
Hal itu harus dilakukan sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan diterbitkanya Surat Keputusan Rektor tersebut telah jelas merugikan klien kami dengan menunggu sanksi berikutnya menunggu keputusan akhir pengadilan. Oleh karena alasan-alasan keberatan dan kerugian yang akan dialami akibat terbitnya Surat Keputusan Rektor, dengan ini Tim Advokasi Presma Untirta meminta kepada Rektor Untirta untuk mencabut Surat Keputusan Rektor,” pungkas Yayan.
Berita Terkait
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
-
Taeil dan Dua Pelaku Lainnya Resmi Didakwa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
-
Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di PN Sukabumi, Tim Khusus Dibentuk
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB