SuaraBanten.id - Niat hati ingin pinjam uang Rp3 juta melalui pinjaman online untuk membantui keuangan saat pendemi Covid-19, Thomas (27)-bukan nama sebenarnya- malah terlilit denda hutang hingga puluhan juta.
Sebenarnya hutang pokok Thomas sebesar Rp3 juta sudah dilunasi. Namun Thomas harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp48 juta yang malah menghantuinnya.
Diktahui, hutang pokok sebesar Rp3 juta telah ia bayar, tapi ternyata dendanya mencapai Rp 48 juta yang malah datang menghantui.
Thomas menceritakan awal ia meminjam uang sebesar Rp 3 juta dengan tenor 90 hari dari sebuah aplikasi pinjol ilegal atau tak terdaftar di OJK.
Tapi, tak disangka di dalam aplikasi pinjol yang ia gunakan, terselip dua aplikasi pinjol lainnya yang tiba-tiba menyalurkan sejumlah uang ke rekeningnya.
“Langsung cair tiga-tiganya, tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Saya kaget juga lihat tenornya kok cuma tujuh hari (awalnya 90 hari). Saya juga bingung mau dikembalikan gimana (kedua aplikasi tadi) dendanya malah jadi makin gede,” ujar Thomas, Minggu 17 Oktober 2021.
Pegawai swasta itu mengatakan, denda Rp 48 juta itu merupakan akumulasi dari tiga pinjol tersebut.
“Ada satu aplikasi yang dendanya sampai 21 juta, saya pinjam April 2021 lalu. Lewat 160 hari ya dendanya itu terus membengkak, padahal utang pokoknya sudah saya bayar,” ucap Thomas.
“Ada ancaman lewat telepon, saya sudah ngobrol baik-baik kepada penyedia agar tenornya diperpanjang. Tapi tidak bisa, saya bayar pokoknya. Lama-lama bunga dendanya semakin besar, saya merasa terjebak, maksudnya kita kira bisa menolong di kala pandemi untuk sehari-hari ternyata malah menjebak, saya juga depresi karena terus ditekan, mereka mengancam menyebarkan data saya lewat WA ke semua kontak,” kata Thomas.
Baca Juga: Penjelasan Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Susah Diberantas
Lebih lanjut Thomas menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum bisa membayar bunga dari utangnya tersebut. Namun, di tengah keterjepitannya itu Polda Jabar membawa kabar baik dengan membongkar praktek pinjol ilegal, termasuk pinjol yang digunakan oleh Thomas.
“Ya sangat bahagia, senang ada perhatian khusus dari pemerintah sendiri apalagi di tengah pandemi pasti banyak yang melakukan pinjaman online, karena proses yang tak terlalu ribet banyak orang yang menggantungkan kepada pinjol itu harapannya sih kepada pemerintah segera berantas, bukannya menolong malah menyengsarakan rakyat dan membuat depresi,” tuturnya dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis 14 Oktober 2021.
Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.
Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar.
Berita Terkait
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban