SuaraBanten.id - Niat hati ingin pinjam uang Rp3 juta melalui pinjaman online untuk membantui keuangan saat pendemi Covid-19, Thomas (27)-bukan nama sebenarnya- malah terlilit denda hutang hingga puluhan juta.
Sebenarnya hutang pokok Thomas sebesar Rp3 juta sudah dilunasi. Namun Thomas harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp48 juta yang malah menghantuinnya.
Diktahui, hutang pokok sebesar Rp3 juta telah ia bayar, tapi ternyata dendanya mencapai Rp 48 juta yang malah datang menghantui.
Thomas menceritakan awal ia meminjam uang sebesar Rp 3 juta dengan tenor 90 hari dari sebuah aplikasi pinjol ilegal atau tak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Penjelasan Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Susah Diberantas
Tapi, tak disangka di dalam aplikasi pinjol yang ia gunakan, terselip dua aplikasi pinjol lainnya yang tiba-tiba menyalurkan sejumlah uang ke rekeningnya.
“Langsung cair tiga-tiganya, tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Saya kaget juga lihat tenornya kok cuma tujuh hari (awalnya 90 hari). Saya juga bingung mau dikembalikan gimana (kedua aplikasi tadi) dendanya malah jadi makin gede,” ujar Thomas, Minggu 17 Oktober 2021.
Pegawai swasta itu mengatakan, denda Rp 48 juta itu merupakan akumulasi dari tiga pinjol tersebut.
“Ada satu aplikasi yang dendanya sampai 21 juta, saya pinjam April 2021 lalu. Lewat 160 hari ya dendanya itu terus membengkak, padahal utang pokoknya sudah saya bayar,” ucap Thomas.
“Ada ancaman lewat telepon, saya sudah ngobrol baik-baik kepada penyedia agar tenornya diperpanjang. Tapi tidak bisa, saya bayar pokoknya. Lama-lama bunga dendanya semakin besar, saya merasa terjebak, maksudnya kita kira bisa menolong di kala pandemi untuk sehari-hari ternyata malah menjebak, saya juga depresi karena terus ditekan, mereka mengancam menyebarkan data saya lewat WA ke semua kontak,” kata Thomas.
Baca Juga: Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat
Lebih lanjut Thomas menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum bisa membayar bunga dari utangnya tersebut. Namun, di tengah keterjepitannya itu Polda Jabar membawa kabar baik dengan membongkar praktek pinjol ilegal, termasuk pinjol yang digunakan oleh Thomas.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
587 Pinjol Ilegal Ditutup, Korban Terbanyak Kelompok Usia 26 hingga 35 Tahun
-
Bisalunas: Layanan Negosiasi Utang Legal & Profesional untuk Masa Depan Finansial Lebih Baik
-
Ari Lasso Ditelepon Penagih Pinjol, Diancam Data di KTP Disebar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra