SuaraBanten.id - Menggandeng salah satu jasa pengiriman, Polda Banten memberikan pelayanan publik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery agar memudahkan pemohon untuk mendapatkan SKCK.
Pelayanan SKCK Delivery ini adalah inovasi pelayanan publik dari Ditintelkam Polda Banten yang bekerja sama dengan jasa pengiriman JNE.
"Ya, ini merupakan terobosan dari Polda Banten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhandana Cakrawijaya
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan cara untuk mendapatkan SKCK Delivery ialah pemohon mendaftar melalui Website SKCK Online, skck.polri.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengupload persyaratan yang telah ditetapkan, pemohon akan menerima barcode melalui email.
Kemudian, lanjutnya, pemohon menghubungi Helpdesk SKCK Delivery via Whatsapp 081285295144 dengan mengirimkan barcode bukti pendaftaran SKCK Online, KTP, KK, Akte Lahir, Rumus Sidik Jari, Paspor (bagi yang akan keluar negeri), dan Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
"Setelah itu membayar PNBP SKCK Rp30 ribu dan mentransfer biaya ongkos kirim dengan biaya/tarif disesuaikan dengan alamat pemohon dan ketentuan yang berlaku di JNE dengan batas transfer pukul 14.00 WIB setiap hari kerja, lewat waktu tersebut berkas SKCK akan dikirimkan pada hari berikutnya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, bahwa pelayanan SKCK Delivery dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Shinto mengatakan, keuntungan menggunakan layanan SKCK Delivery ialah pemohon SKCK tidak perlu mengantri, tidak perlu datang ke tempat pelayanan, tidak perlu repot memfotocopy untuk mendapatkan legalisir SKCK, dan tidak perlu khawatir di masa pandemi COVID-19 karena tidak perlu keluar rumah.
"Silahkan bagi masyarakat yang ingin menggunanakan layanan SKCK Delivery," kata Shinto Silitonga.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah di Website skck.polri.go.id
Berita Terkait
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
-
Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik
-
Wartawan Alami Kekerasan Saat Liput Pencemaran Lingkungan, Polda Banten Periksa 2 Anggota Brimob
-
Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terduga Pengeroyok Wartawan di Serang, Ini Identitasnya!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang