Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan barang bukti oknum ngaku jendral berinisial DS, Kamis (7/10/2021). [Suara.com/Jehan]

"Menerima laporan itu, ditindak lanjuti dan berhasil amankan pelaku di Kemiri, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DS diketahui sebagai pegawai wiraswasta. Dia juga mengaku, bila melakukan tindakan itu baru satu kali.

"(Pelaku) baru melakukan ini satu kali," kata Wahyu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Tangsel Digigit Ular, Sudah Enam Hari Masih Terbaring Lemas

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More