SuaraBanten.id - Postingan media sosial yang menyebut muslimah haram pakai bra atau pakaian dalam belakangan viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal hal tersebut.
Diketahui postingan muslimah haram pakai bra diunggah akun Temanshalih yang diketahui merupakan situs yang banyak mengulas fatwa Arab Saudi. Dalam unggahan tersebut akun tersebut membahas ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’.
Unggahan tersebut bahkan sempat menjadi trending topic teratas di media sosial Twitter sejak Senin, 4 Oktober 2021 kemarin.
Postingan tersebut menyebutkan hukum seorang muslimah tidak memakai bra dalam Islam adalah boleh.
Namun, syaratnya yakni muslimah itu harus mengenakan model busana yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
“Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan,” tulis narasi postingan itu.
Selain itu, postingan tersebut juga mengungkapkan bahwa muslimah yang berbusana tanpa bra tidak termasuk dalam hadist ‘berpakaian tapi telanjang’.
“Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’,” tulisnya lagi.
Lebih lanjut, postingan tersebut menjelaskan bahwa dalam Islam mengenakan bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi terlihat sehingga bisa menimbulkan fitnah.
Baca Juga: Heboh Sosok Ustaz Dilantik Jadi Wali Allah, Begini Seruan MUI
“Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, unggahan tersebut menegaskan bahwa muslimah haram mengenakan bra di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya.
“Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya,” tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengingatkan agar muslimah selayaknya selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.
Secara pribadi, Afifuddin juga mengaku tak setuju dengan isi narasi yang disebutkan dalam postingan Temanshalih tersebut.
“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin.
Berita Terkait
-
Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya
-
MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal
-
Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Siapkan Auditor di 34 Provinsi
-
MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano