Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi muslim pakai bra. [IST]

SuaraBanten.id - Postingan media sosial yang menyebut muslimah haram pakai bra atau pakaian dalam belakangan viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal hal tersebut.

Diketahui postingan muslimah haram pakai bra diunggah akun Temanshalih yang diketahui merupakan situs yang banyak mengulas fatwa Arab Saudi. Dalam unggahan tersebut akun tersebut membahas ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’.

Unggahan tersebut bahkan sempat menjadi trending topic teratas di media sosial Twitter sejak Senin, 4 Oktober 2021 kemarin.

Postingan tersebut menyebutkan hukum seorang muslimah tidak memakai bra dalam Islam adalah boleh.

Baca Juga: Heboh Sosok Ustaz Dilantik Jadi Wali Allah, Begini Seruan MUI

Namun, syaratnya yakni muslimah itu harus mengenakan model busana yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

“Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan,” tulis narasi postingan itu.

Selain itu, postingan tersebut juga mengungkapkan bahwa muslimah yang berbusana tanpa bra tidak termasuk dalam hadist ‘berpakaian tapi telanjang’.

“Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’,” tulisnya lagi.

Lebih lanjut, postingan tersebut menjelaskan bahwa dalam Islam mengenakan bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi terlihat sehingga bisa menimbulkan fitnah.

Baca Juga: MUI Kecewa Penyerang Tokoh Agama Selalu Disebut Orang Gila

“Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, unggahan tersebut menegaskan bahwa muslimah haram mengenakan bra di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya.

“Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya,” tegasnya.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengingatkan agar muslimah selayaknya selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.

Secara pribadi, Afifuddin juga mengaku tak setuju dengan isi narasi yang disebutkan dalam postingan Temanshalih tersebut.

“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin.

MUI pun menegaskan kepada muslimah agar tak hanya memakai bra saat berada di sekeliling lelaki yang bukan muhrimnya melainkan juga senantiasa mengenakan busana yang menutup aurat.

“Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” ujarnya.

Load More