SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal umumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
Tersangka baru Lapas Tangerang terbakar akan diumumkan, Rabu (29/9/2021) siang.
Diketahui, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hasilnya akan diumumkan pukul 11.00 WIB siang ini.
"Iya umumkan hasil gelar perkara (penetapan tersangka) pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (29/9).
Baca Juga: Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Baca Juga: Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini
Ketika itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
(2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untu pemenuhan alat bukti. Insha Allah bisa kita selesaikan minggu ini," pungkas Tubagus.
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara