Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 September 2021 | 07:15 WIB
Mantan Sekdis Dindikbud Banten inisial JW dan honorer dindikbud Banten memakai rompi merah sebagai tanda tahanan Kejati Banten, Senin (27/9/2021) malam. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Sekdis Dindikbud Banten berinisial JW dan honorer di Dindikbud Banten AS dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Keduanya diduga terlibat korupsi proyek fiktif pembuatan uji kelayakan atau feasibility Study pengadaan lahan pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN dengan pagu anggaran Rp800 juta.

“Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diiduga tidak pernah dilakukan namun anggaran dicairkan secara fiktif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron dikutip dari Bantenhits.com-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (27/9/2021) malam.

Ivan mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka untuk maling duit negara dengan cara memecah paket pekerjaan agar menghindari pelelangan.

Baca Juga: Pembunuh JN, Jasad Tulang-Belulang, Mengaku Dua Kali Dihantui Korban: Saya Minta Maaf

Tak hanya itu, mereka juga meminjam 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta rupiah.

“Pekerjaan studi kelayakan tahun 2018 tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK,” tegasnya.

“Kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah Rp 697 juta lebih,” tungkasnya.

Load More