SuaraBanten.id - Sebanyak 3 pegawai Lapas Tangerang dijerat dengan pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka kebakaran Lapas Tangerang.
Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.
Hal itu berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Tok! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam perkara ini penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.
Pada Selasa (14/9) lalu penyidik memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono.
Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.
"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun
Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR