SuaraBanten.id - Prostitusi berkedok toko klontong di Tangerang terbongkar dan menyeret pemilik toko kelontong D (50) dan pemuda belasan tahun berinisial DN (19).
Protitusi berkedok toko klontong itu berhasil dibongkar Polresta Tangerang. Dalam aksinya, D menggunakan warung jadi tempat pemuas nafsu atau tempat pasangan melakukan hubungan seksual.
Saat penangkapan, polisi mengamankan pemilik warung kelontong D dikediamannya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku menjalankan bisnis itu bersama rekannya DN di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"(Pihaknya) mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Wahyu juga mengatakan pelaku membagi peran dalam menjalankan bisnis tersebut. Setiap transaksi bisnis itu, pelaku mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.
"Peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta, pria hidung belang," katanya.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Persita Permalukan Persela di Pekan Ketiga Liga 1
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah