SuaraBanten.id - Warga Citangkil Cilegon berinial UBD (38) disergap di V-Nice Serang Bakery dan Coffee Jalan A.Yani, No.126, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan/Kota Serang. UBD disergap lantaran larikan motor teman.
Warga Citangkil Cilegon disergap jajaran Satreskrim Polsek Serang Polres Serang Kota setelah sebelumnya diamankan korban dan saudaranya.
UBD ditangkap setelah diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban warga Kota Serang,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Asan, kepada awak media di kantornya, Rabu (15/9/2021)
Ia menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka UBD, dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban ZA dengan alasan untuk mengambil pakaian di rumahnya karena motornya sedang ditilang oleh polisi.
Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya, kemudian korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
“Tersangka diamankan oleh korban saudara ZA dan saksi di kantor Krakatau Junction Toko kue V-Nice Bakery dan Coffee,” tegasnya.
Kemudian anggota Polsek Serang mendatangi tempat tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 warna biru hitam bernomor polisi A-6827-CB.
UBD dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: Hati-hati! Pura-pura Nagih Utang, Begini Modus Baru Pencurian Motor Serang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
Lewat Konvensi Nasional Media Massa, Komdigi Tekankan Peran Strategis Pers di Era AI
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban