Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 September 2021 | 14:37 WIB
UBD tersangka asal Citangkil Cilegon disergap polisi karena larikan motor temannya. [IST]

SuaraBanten.id - Warga Citangkil Cilegon berinial UBD (38) disergap di V-Nice Serang Bakery dan Coffee Jalan A.Yani, No.126, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan/Kota Serang. UBD disergap lantaran larikan motor teman.

Warga Citangkil Cilegon disergap jajaran Satreskrim Polsek Serang Polres Serang Kota setelah sebelumnya diamankan korban dan saudaranya.

UBD ditangkap setelah diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban warga Kota Serang,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Asan, kepada awak media di kantornya, Rabu (15/9/2021)

Baca Juga: Hati-hati! Pura-pura Nagih Utang, Begini Modus Baru Pencurian Motor Serang

Ia menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka UBD, dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban ZA dengan alasan untuk mengambil pakaian di rumahnya karena motornya sedang ditilang oleh polisi.

Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya, kemudian korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.

“Tersangka diamankan oleh korban saudara ZA dan saksi di kantor Krakatau Junction Toko kue V-Nice Bakery dan Coffee,” tegasnya.

Kemudian anggota Polsek Serang mendatangi tempat tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 warna biru hitam bernomor polisi A-6827-CB.

UBD dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Curi Kesempatan Saat Salat Jumat, Pemuda Ini Gasak Hp di Ponpes

Load More