Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 September 2021 | 11:33 WIB
Suasana sidang dugaan kasus investasi bodong di PN Tangerang. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Eksepsi atau pembelaan terdakwa investasi bodong Rp1,9 miliar berupa jual beli kelapa sawit (CPo) di Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap diluar substansi hukum atau jauh diluar materi.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangsel dalam persidangan ketiga kasus dugaan investasi bodong Rp1,9 miliar berupa jual beli kelapa sawit di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Namun, sambung Primayuda, soal eksepsi yang masuk dalam subtansi seperti keberatan masuk ranah pidana dan mengangap perkara perdata langsung ditanggapi.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Syarat Nonton Bioskop di Tangerang Selatan, Anak-anak Masih Dilarang

"Kami menanggapi eksepsi yang masuk subtansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsund memohon agar Majelis Hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," tuturnya.

Ditambahkan JPU lainnya, Gorut Perthika, tidak banyak yang ditanggapi JPU dari eksepsi kedua terdakwa karena, pembelaan mereka keluar dari konteks.

"Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata akan tetapi kasus pidana," tukasnya.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Sucipto belum memanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.

Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 mendatang dengan agenda putusan sela. "Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela," ucap Sucipto sambil mengetuk palu.

Baca Juga: LENGKAP Daftar Aturan PPKM Level 3 Tangerang Selatan, Banyak Kelonggaran

Pantauan, persidangan yang digelar diruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1.9 miliar. Walaupun persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir diruang satu Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More