SuaraBanten.id - Eksepsi atau pembelaan terdakwa investasi bodong Rp1,9 miliar berupa jual beli kelapa sawit (CPo) di Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap diluar substansi hukum atau jauh diluar materi.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangsel dalam persidangan ketiga kasus dugaan investasi bodong Rp1,9 miliar berupa jual beli kelapa sawit di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Namun, sambung Primayuda, soal eksepsi yang masuk dalam subtansi seperti keberatan masuk ranah pidana dan mengangap perkara perdata langsung ditanggapi.
"Kami menanggapi eksepsi yang masuk subtansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsund memohon agar Majelis Hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," tuturnya.
Ditambahkan JPU lainnya, Gorut Perthika, tidak banyak yang ditanggapi JPU dari eksepsi kedua terdakwa karena, pembelaan mereka keluar dari konteks.
"Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata akan tetapi kasus pidana," tukasnya.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Sucipto belum memanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.
Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 mendatang dengan agenda putusan sela. "Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela," ucap Sucipto sambil mengetuk palu.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Syarat Nonton Bioskop di Tangerang Selatan, Anak-anak Masih Dilarang
Pantauan, persidangan yang digelar diruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1.9 miliar. Walaupun persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir diruang satu Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi