Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 September 2021 | 23:35 WIB
Tes SKD CPNS 2021 di ITERA Lampung, Selasa (14/9/2021). [Dok Humas ITERA]

SuaraBanten.id - Daftar 10 persiapan peserta SKD CPNS 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hal itu berdasarkan Kemenkumham yang merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 di 32 provinsi.

Menyadur laman https://cpns.kemenkumham.go.id/, pengumuman nama, jadwal, dan lokasi tes SKD saat ini telah ada untuk 32 provinsi.

Informasi mengenai hal ini termaktub di dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01.596 yang telah ditandatangani pada tangga 10 September 2021 lalu.

Peserta mengikuti tes CPNS di GOR Amongrogo, Selasa (14/09/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Sebagai informasi, total peserta yang lolos untuk melanjutkan tahap SKD CPNS 2021 di lingkungan Kemenkumham adalah 317.629 peserta.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham, Siapkan Hal Ini

Mereka sebelumnya telah dinyatakan lulus dan memenuhi seleksi administrasi.

Bagi kamu yang sudah menanti pengumuman kapan pelaksanaan SKD di Kemenkumham, dapat mengecek jadwal dan titik lokasi di link berikut ini https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/jadwal_skd .

Hari pertama tes CPNS Pemprov Sulsel di Gedung CCC Makassar, Selasa 14 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Persiapan Peserta SKD

Berdasarkan Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-596, telah dirinci persiapan apa saja yang perlu diperhatikan peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian.

  1. Setiap peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditujukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.
  2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib mendapatkan vaksin minimal dosis yang pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid, maka wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
  3. Setiap peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
  4. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan pada Panitia Seleksi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui e-mail seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCRPositif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone). Disertai lampiran bukti kartu peserta ujian, surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
  5. Penjadwalan ulang dapat ditolak jika ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif Covid-19.
  6. Peserta wajib memakai masker medis 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah bersama dengan masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.
  7. Setiap peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
  10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, maka wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Rishna Maulina Pratama)

Baca Juga: Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan

Load More