SuaraBanten.id - Hukum kekekalan massa mejadi salah satu pembahasan ilmu kimia yang kerap kali disebut hukum Lavoisier.
Kita tentu perlu tahu lebih lanjut lagi soal apa hukum kekekalan massa? tulisan ini akan mengulas soal hal tersebut.
Dilansir SuaraBanten.id dari Suara.com tulisan ini akan membahas Pengertian Hukum Kekekalan Massa dan Sejarahnya
Diketahui, Penemu Hukum Kekekalan Massa adalah ahli kimia dari Perancis bernama Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794).
Dalam penelitiannya, Lavoisier menyelidiki antara berat (massa) zat sebelum dan sesudah reaksi. Ia menemukan hukum kekekalan massa pada tahun 1789.
Lavoisier dikenal dengan nama bapak kimia modern karena penemuannya. Sebelumnya, Mikhail Lomonosov (1748) juga telah mengajukan ide yang serupa dan telah membuktikannya dalam eksperimen. Namun, kekekalan massa sulit dipahami karena keadaan gaya bouyan atmosfer bumi.
Menurut hasil penyelidikan Lavoisier, jumlah zat-zat sebelum dan sesudah reaksi akan selalu sama dengan jumlah massa zat-zat sesudah reaksi bila dalam sistem tertutup. Namun, perubahan materi umumnya berlangsung dalam sistem terbuka, sehingga bila hasil reaksi ada yang meninggalkan sistem atau sesuatu zat dari lingkungan diikat, maka massa zat sebelum dan sesudah reaksi menjadi berbeda.
Kesimpulan yang diambil Lavoisier bahwa hukum kekekalan massa adalah "Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap".
Oleh karena itu, pengertian hukum kekekalan massa atau Lavoisier’s law adalah suatu hukum yang menyatakan massa dari suatu sistem tertutup akan konstan meskipun terjadi berbagai macam proses di dalam sistem tersebut dimana dalam sistem tertutup Massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama (tetap/konstan).
Baca Juga: Belajar Kimia: Pengertian dan Contoh Soal Hukum Kekekalan Massa
Berikut ini percobaan Hukum Kekekalan Massa yang dilakukan oleh Lavoisier
Dalam percobaan hukum lavoisier, Antoine Laurent Lavoisier melakukan percobaan dengan memanaskan merkuri oksida (HgO) sehingga menghasilkan logam merkuri (Hg) dan gas oksigen (O2) dengan reaksi atau rumus hukum lavoisier berikut:
2HgO(l)+O2(g)→2Hg(s)+2O2(g)
Selanjutnya, kedua produk tersebut direaksikan kembali dan terbentuklah merkuri oksida. Hal ini menunjukkan bahwa massa gas oksigen yang dihasilkan pada pembakaran merkuri oksida sama dengan massa oksigen yang diperlukan untuk mengubah logam merkuri menjadi merkuri oksida.
Contoh Soal Hukum Kekekalan Massa dan Pembahasan
Terdapat Zat A + B -> C + D
Zat A + B disebut zat pereaksi (reaktan) dan zat C + D disebut zat hasil reaksi (produk).
Setelah bereaksi, massa zat reaktan akan sama dengan produksi bila reaksi dilakukan pada ruang tertutup.
Melansir dari tayangan YouTube Tetty's Chemistry Class, berikut contoh soal dan pembahasannya.
1. Terdapat magnesium 12 (Mg) bereaksi dengan unsur 16 belerang atau sulfur (S), maka berapa Magnesium Sulfida (MgS) yang dihasilkan? Tuliskan persamaan reaksinya.
Jawab:
12gram Mg + 18gram S -> 28gram MgS.
2. Terdapat 28 gr kalsium oksida (CaO) bereaksi dengan 22 gr Karbon Dioksida (CO2) menghasilkan reaksi apa?
Jawab:
28 gram kalsium oksida bereaksi dengan 22 gram karbon dioksida menghasilkan 50 Calsium Carbonat (CaCO3).
28 gr CaO + 22 gr CO2 -> 50 CaCO3
3. Sebanyak 31,75 gr logam tembaga (I) direaksikan dengan 8 gr gas oksigen dalam wadah tertutup membentuk tembaga (II) oksida 2 Cu(s) + O2 (g) -> 2 CuS (s), berapa massa zat yang dihasilkan?
Jawab:
2 Cu(s) + O2 -> 2 CuS
31,75 gr Cu(s) + 8 gr O2-> 39,79 gr CuS
4. Pada pembakaran magnesium di udara akan dihasilkan magnesium oksida. Jika magnesium yang dibakar sebanyak 0,098 gram dan menghasilkan 0,162 gram MgO (magnesium oksida). Berapa massa gas oksigen yang dipakai dalam reaksi tersebut?
Jawab:
Mg(s) + O2 (g) -> MgO(s)
0,098 gr + O2 (g) -> 0,162 gr
O2 (g) = 0,162 gr - 0,098 gr
O2 (g) = 0,064gr.
5. Sebanyak 100 gram batu kapur (CaCO3) dipanggang di dalam tungku, ternyata terbentuk 56 gram kapur tohor (CaO) dan gas karbondioksida. Tuliskan persamaan reaksinya dan tentukan berapa gram gas CO2 (Karbondioksida) yang keluar dari tungku tersebut?
Jawab:
CaCO3 -> CaO + CO2
100 gram -> 56 gram + CO2
100 gram - 56 gram -> CO2
4 gram -> CO2.
Demikian penjelasan singkat tentang hukum kekekalan massa atau disebut juga hukum Lavoisier. Semoga contoh soal hukum kekekalan massa dan pembahasannya di atas dapat mudah anda pahami. Selamat belajar kimia.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Sembunyi di Rumah Saat Penjarahan, Ahmad Sahroni: Kalau Waktu Itu Saya Meninggal, Gak Apa-Apa
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Bicara Soal Penjarahan di Rumahnya, Ngaku Sembunyi di Atas Plafon
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan