SuaraBanten.id - Sidang gugatan lahan pertanian 6 hektare di Tangerang kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat dan tergugat 4 atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Absen persidangan atau tidak hadir dalam persidangan gugatan lahan pertanian itu.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun akhirnya menunda sidang menjadi pekan depan.
"Sidang ditunda minggu depan, pada 20 September 2021," kata majelis hakim, di ruang sidang PN Tangerang, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang hari ini beragenda Pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir.
Dijelaskan, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat bernama Ahmad Ghozali. Sedang turut tergugat 4 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sedang tergugat 1 dan 2 adalah Tahir Abdulah dan Kalisum.
"Kami dari kuasa hukum tergugat 1 dan 2 sangat menyayangkan ya, agenda sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan dari penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir," katanya.
Dilanjutkan dia, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat 1 dan 2. Namun, karena pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir, pihak kuasa hukum pun batal membuktikan keabsahan tanah yang dimilikinya.
"Ini sama dengan agenda minggu lalu, di mana minggu lalu turut tergugat 4 yang tidak hadir. Hakim akhirnya menunda minggu ini. Namun hari ini tidak hadir juga. Tadi disampaikan Ketua Majelis akan dipanggil dengan peringatan," tambahnya.
Baca Juga: Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang
Ditambahkan dia, tidak hadirnya penggugat dan turut tergugat 4, yakni BPN Kabupaten Tangerang, juga mengakibatkan pembuktian kepemilikan tanah tergugat 1 dan 2 batal dilakukan dan sidang kembali ditunda untuk kedua kali.
"Tadi kami dari pihak tergugat sudah menyampaikan, mohon untuk diterima dulu agenda sidang hari ini dari kami untuk menyampaikan bukti-bukti dari tergugat 1 dan 2. Tetapi tidak dikabulkan, sidang ditunda minggu depan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius