SuaraBanten.id - Sidang gugatan lahan pertanian 6 hektare di Tangerang kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat dan tergugat 4 atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Absen persidangan atau tidak hadir dalam persidangan gugatan lahan pertanian itu.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun akhirnya menunda sidang menjadi pekan depan.
"Sidang ditunda minggu depan, pada 20 September 2021," kata majelis hakim, di ruang sidang PN Tangerang, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang hari ini beragenda Pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir.
Dijelaskan, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat bernama Ahmad Ghozali. Sedang turut tergugat 4 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sedang tergugat 1 dan 2 adalah Tahir Abdulah dan Kalisum.
"Kami dari kuasa hukum tergugat 1 dan 2 sangat menyayangkan ya, agenda sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan dari penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir," katanya.
Dilanjutkan dia, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat 1 dan 2. Namun, karena pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir, pihak kuasa hukum pun batal membuktikan keabsahan tanah yang dimilikinya.
"Ini sama dengan agenda minggu lalu, di mana minggu lalu turut tergugat 4 yang tidak hadir. Hakim akhirnya menunda minggu ini. Namun hari ini tidak hadir juga. Tadi disampaikan Ketua Majelis akan dipanggil dengan peringatan," tambahnya.
Baca Juga: Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang
Ditambahkan dia, tidak hadirnya penggugat dan turut tergugat 4, yakni BPN Kabupaten Tangerang, juga mengakibatkan pembuktian kepemilikan tanah tergugat 1 dan 2 batal dilakukan dan sidang kembali ditunda untuk kedua kali.
"Tadi kami dari pihak tergugat sudah menyampaikan, mohon untuk diterima dulu agenda sidang hari ini dari kami untuk menyampaikan bukti-bukti dari tergugat 1 dan 2. Tetapi tidak dikabulkan, sidang ditunda minggu depan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti