SuaraBanten.id - Sidang gugatan lahan pertanian 6 hektare di Tangerang kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat dan tergugat 4 atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Absen persidangan atau tidak hadir dalam persidangan gugatan lahan pertanian itu.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun akhirnya menunda sidang menjadi pekan depan.
"Sidang ditunda minggu depan, pada 20 September 2021," kata majelis hakim, di ruang sidang PN Tangerang, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang hari ini beragenda Pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir.
Dijelaskan, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat bernama Ahmad Ghozali. Sedang turut tergugat 4 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sedang tergugat 1 dan 2 adalah Tahir Abdulah dan Kalisum.
"Kami dari kuasa hukum tergugat 1 dan 2 sangat menyayangkan ya, agenda sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan dari penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir," katanya.
Dilanjutkan dia, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat 1 dan 2. Namun, karena pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir, pihak kuasa hukum pun batal membuktikan keabsahan tanah yang dimilikinya.
"Ini sama dengan agenda minggu lalu, di mana minggu lalu turut tergugat 4 yang tidak hadir. Hakim akhirnya menunda minggu ini. Namun hari ini tidak hadir juga. Tadi disampaikan Ketua Majelis akan dipanggil dengan peringatan," tambahnya.
Baca Juga: Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang
Ditambahkan dia, tidak hadirnya penggugat dan turut tergugat 4, yakni BPN Kabupaten Tangerang, juga mengakibatkan pembuktian kepemilikan tanah tergugat 1 dan 2 batal dilakukan dan sidang kembali ditunda untuk kedua kali.
"Tadi kami dari pihak tergugat sudah menyampaikan, mohon untuk diterima dulu agenda sidang hari ini dari kami untuk menyampaikan bukti-bukti dari tergugat 1 dan 2. Tetapi tidak dikabulkan, sidang ditunda minggu depan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang