SuaraBanten.id - Dua pemuda Menes Pandeglang tewas pasca meminum miras oplosan di Halte Kompleks Cendana, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (11/9/2021) malam lalu.
Puluhan pemuda tersebut membeli alkohol berukuran 1 liter dan dicampur dengan bubuk minuman serta air mentah. Miras oplosan yang diracik sendiri itu diminum bersama di Halte Kompleks Cendana.
Diduga akibat tenggak miras oplosan tersebut dua pemuda Menes Pandeglang tewas. Kedua pemuda itu yakni RF (21) dan RM (22) warga warga Kampung Pasir, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Diketahui RF menghembuskan nafas terakhir di Puskesmas Menes usai mendapat perawatan medis, Senin (13/9), sekitar pukul 14.10 WIB. Sebelum RF, pemuda berusia 22 tahun inisial RM alias Rambo juga mengalami hal serupa.
“Benar sekarang korban tewas bertambah menjadi dua,” kata Kapolsek Menes, Kompol Yusuf.
Menurut Yusuf, sebelum RF tewas dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Aulia Menes oleh pihak keluarga untuk mendapat perawatan medis. Namun pihak RS menolak merawat RF sehingga dia kembali dibawa kembali ke Puskesmas.
“Sempat ke Puskesmas dulu awalnya, dan dirujuk ke RS Aulia Menes. Saat ini korban RF dibawa ke RSUD Berkah Pandegpang untuk di autopsi,” ungkapnya.
Yusuf mengatakan, Puskesmas Menes masih merawat remaja bernama IL yang masih kritis. Sementara puluan rekan korban yang diduga turut meminum miras belum diketahui keberadaanya.
“Kasus ini akan kami selidiki, jadi penyelidikan tetap jalan ya,” tutupnya.
Baca Juga: Tabrak Pohon Kelapa Usai Mabuk Miras Oplosan, Satu Penumpang Avanza Tewas
Tag
Berita Terkait
-
Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Napi, Legislator Demokrat Desak Kalapas Bukittinggi Dicopot!
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
Catat! Ini 5 Bahaya Miras Oplosan, Salah Satunya Gangguan Penglihatan
-
Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah