SuaraBanten.id - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merkarwangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial MJ [34] terancam hukuman penjara dan denda Rp 2,5 Miliar.
Anggota BPD tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak perhutani karena mencuri kayu di area perhutani Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepada Suara.com, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menerangkan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kayu berjenis akasia mangium di area Perhutani kawasan 33e Blok Baregbeg.
“Pelaku mencuri sekitar 20 batang pohon akasia mangium di Perhutani Kecamatan Muncang, yang ditebang di kawasan 33e Blok Baregbeg” jelas Indik kepada reporter suarabanten.id pada Jum’at (10/9/2021).
Saat penangkapan, ditemukan potongan kayu yang tertumpuk di lokasi dan hendak dimuat ke dalam truck.
Kayu-kayu tersebut diduga akan dijual pelaku untuk keuntungan pribadi dengan kisaran harga jual Rp 5 sampai Rp 10 juta.
“Polisi menemukan barang bukti berupa potongan kayu yang dimuat ke dalam satu unit truck, yang berdasarkan keterangan kayu tersebut akan diperjualbelkan tersangka guna keuntungan pribadi, harganya Rp 5 sampai Rp 10 juta” lanjut Indik.
Atas peebuatannya, pelaku diancam pasal 82 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang ciptakerja. Hukuman minimal 1 Tahun penjara, maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 2,5 miliar.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 10 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket