SuaraBanten.id - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merkarwangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial MJ [34] terancam hukuman penjara dan denda Rp 2,5 Miliar.
Anggota BPD tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak perhutani karena mencuri kayu di area perhutani Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepada Suara.com, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menerangkan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kayu berjenis akasia mangium di area Perhutani kawasan 33e Blok Baregbeg.
“Pelaku mencuri sekitar 20 batang pohon akasia mangium di Perhutani Kecamatan Muncang, yang ditebang di kawasan 33e Blok Baregbeg” jelas Indik kepada reporter suarabanten.id pada Jum’at (10/9/2021).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 10 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten
Saat penangkapan, ditemukan potongan kayu yang tertumpuk di lokasi dan hendak dimuat ke dalam truck.
Kayu-kayu tersebut diduga akan dijual pelaku untuk keuntungan pribadi dengan kisaran harga jual Rp 5 sampai Rp 10 juta.
“Polisi menemukan barang bukti berupa potongan kayu yang dimuat ke dalam satu unit truck, yang berdasarkan keterangan kayu tersebut akan diperjualbelkan tersangka guna keuntungan pribadi, harganya Rp 5 sampai Rp 10 juta” lanjut Indik.
Atas peebuatannya, pelaku diancam pasal 82 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang ciptakerja. Hukuman minimal 1 Tahun penjara, maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 2,5 miliar.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Tukul Habisi Guru Ngaji Anaknya Saat Kepergok Mencuri
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
-
Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR