SuaraBanten.id - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merkarwangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial MJ [34] terancam hukuman penjara dan denda Rp 2,5 Miliar.
Anggota BPD tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak perhutani karena mencuri kayu di area perhutani Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepada Suara.com, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menerangkan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kayu berjenis akasia mangium di area Perhutani kawasan 33e Blok Baregbeg.
“Pelaku mencuri sekitar 20 batang pohon akasia mangium di Perhutani Kecamatan Muncang, yang ditebang di kawasan 33e Blok Baregbeg” jelas Indik kepada reporter suarabanten.id pada Jum’at (10/9/2021).
Saat penangkapan, ditemukan potongan kayu yang tertumpuk di lokasi dan hendak dimuat ke dalam truck.
Kayu-kayu tersebut diduga akan dijual pelaku untuk keuntungan pribadi dengan kisaran harga jual Rp 5 sampai Rp 10 juta.
“Polisi menemukan barang bukti berupa potongan kayu yang dimuat ke dalam satu unit truck, yang berdasarkan keterangan kayu tersebut akan diperjualbelkan tersangka guna keuntungan pribadi, harganya Rp 5 sampai Rp 10 juta” lanjut Indik.
Atas peebuatannya, pelaku diancam pasal 82 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang ciptakerja. Hukuman minimal 1 Tahun penjara, maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 2,5 miliar.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 10 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti