Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 06 September 2021 | 16:32 WIB
Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles memberi keterangan pers saat ekspos pembunuh karyawati hotel di Cilegon, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Oki Faturrohman]

SuaraBanten.id - Pembunuhan Siti Maryam, karyawati hotel di Cilegon tewas di kontrakannya di Harjatani Serang berhasil diungkap Polres Serang Kota.

Pria berinisial BN (34) yang pernah jalin hubungan dan tinggal bersama dengan korban tega menewaskan karyawati hotel itu den meninggalnya di kamar kost.

Polisi juga mengungkap pelaku sempat menjalin hubungan Temen Tapi Mesra dengan korban pada 2016 lalu.

“Pelaku adalah orang yang pernah menjalin hubungan mesra dengan korban, bahkan korban pernah tinggal bareng satu kontrakan” terang Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles H, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Siti Maryam, Karyawati Hotel di Cilegon Tewas Ternyata Sahabat Sendiri

Menurut pengakuan pelaku, ia mengaku pernah tinggal satu kontrakan bersama korban pada 2016 silam.

Selain itu, karena pelaku sudah mengantongi kunci kamar kost yang ia peroleh saat menjalin hubungan tersebut mempermudah pelaku untuk masuk ke kamar korban.

“Pelaku memiliki kunci kost tersebut, ia peroleh ketika masih berhubungan dengan korban, kuncinya belum dikembalikan” lanjut AKBP Maruli.

Diakui pelaku, ia sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban. Namun, saat memasuki kamar pelaku mendapati korban masih tertidur dan langsung mengambil handphone yang tak jauh dari tubuh korban. Saat mengambil ponsel tersebut, korban terbangun dan langsung teriak saat melaihat pelaku.

Pelaku yang kaget langsung membekap korban dan mencekik leher korban. Sambil menghimpit tubuh korban, pelaku memastikan korban tidak lagi berontak. Pada saat itu korban mengembuskan nafas terakhir di tangan pelaku.

Baca Juga: Sempat Teriak Minta Tolong, Warga Kasemen Tewas Dengan Luka di Leher

“Katika mendapati korban tidak bernyawa, pelaku yang membawa tali kemudian memanjat plafon dan memasang tali seolah-olah korban tewas gantung diri,” ujar Maruli.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku menggasak harta milik korban berupa satu unit speda motor Yamaha Mio warna putih, satu buah tabung gas LPG 3KG, serta beberapa barang lainnya.

Pelaku yang sudah buron selama tiga pekan berhasil diringkus petugas kepolisian di rumah kost di daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu (4/9/2021).

Atas perbuayannya tersebut pelaku terancam terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Load More