SuaraBanten.id - Pembunuhan Siti Maryam, karyawati hotel di Cilegon tewas di kontrakannya di Harjatani Serang berhasil diungkap Polres Serang Kota.
Pria berinisial BN (34) yang pernah jalin hubungan dan tinggal bersama dengan korban tega menewaskan karyawati hotel itu den meninggalnya di kamar kost.
Polisi juga mengungkap pelaku sempat menjalin hubungan Temen Tapi Mesra dengan korban pada 2016 lalu.
“Pelaku adalah orang yang pernah menjalin hubungan mesra dengan korban, bahkan korban pernah tinggal bareng satu kontrakan” terang Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles H, Senin (6/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia mengaku pernah tinggal satu kontrakan bersama korban pada 2016 silam.
Selain itu, karena pelaku sudah mengantongi kunci kamar kost yang ia peroleh saat menjalin hubungan tersebut mempermudah pelaku untuk masuk ke kamar korban.
“Pelaku memiliki kunci kost tersebut, ia peroleh ketika masih berhubungan dengan korban, kuncinya belum dikembalikan” lanjut AKBP Maruli.
Diakui pelaku, ia sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban. Namun, saat memasuki kamar pelaku mendapati korban masih tertidur dan langsung mengambil handphone yang tak jauh dari tubuh korban. Saat mengambil ponsel tersebut, korban terbangun dan langsung teriak saat melaihat pelaku.
Pelaku yang kaget langsung membekap korban dan mencekik leher korban. Sambil menghimpit tubuh korban, pelaku memastikan korban tidak lagi berontak. Pada saat itu korban mengembuskan nafas terakhir di tangan pelaku.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Siti Maryam, Karyawati Hotel di Cilegon Tewas Ternyata Sahabat Sendiri
“Katika mendapati korban tidak bernyawa, pelaku yang membawa tali kemudian memanjat plafon dan memasang tali seolah-olah korban tewas gantung diri,” ujar Maruli.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku menggasak harta milik korban berupa satu unit speda motor Yamaha Mio warna putih, satu buah tabung gas LPG 3KG, serta beberapa barang lainnya.
Pelaku yang sudah buron selama tiga pekan berhasil diringkus petugas kepolisian di rumah kost di daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu (4/9/2021).
Atas perbuayannya tersebut pelaku terancam terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Tag
Berita Terkait
-
Marshanda Terharu, Sienna Kini Pilih Tinggal Bersama Dirinya
-
Unggahan Terakhir Istri Abah Qomar: Masih Banyak yang Butuh Abah
-
Ungkit di Balik Lagu "Teman Tapi Mesra", Maia Estianty Sindir Mulan Jameela?
-
Lirik dan Chord Lagu Teman tapi Mesra, Dirilis Ulang Andre Taulany & Friend
-
Gemes! Aksi Yuki Kato Asik Joget saat Saksikan Penampilan Duo Maia Bikin Penonton Salah Fokus
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?