SuaraBanten.id - Pembunuhan Siti Maryam, karyawati hotel di Cilegon tewas di kontrakannya di Harjatani Serang berhasil diungkap Polres Serang Kota.
Pria berinisial BN (34) yang pernah jalin hubungan dan tinggal bersama dengan korban tega menewaskan karyawati hotel itu den meninggalnya di kamar kost.
Polisi juga mengungkap pelaku sempat menjalin hubungan Temen Tapi Mesra dengan korban pada 2016 lalu.
“Pelaku adalah orang yang pernah menjalin hubungan mesra dengan korban, bahkan korban pernah tinggal bareng satu kontrakan” terang Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles H, Senin (6/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia mengaku pernah tinggal satu kontrakan bersama korban pada 2016 silam.
Selain itu, karena pelaku sudah mengantongi kunci kamar kost yang ia peroleh saat menjalin hubungan tersebut mempermudah pelaku untuk masuk ke kamar korban.
“Pelaku memiliki kunci kost tersebut, ia peroleh ketika masih berhubungan dengan korban, kuncinya belum dikembalikan” lanjut AKBP Maruli.
Diakui pelaku, ia sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban. Namun, saat memasuki kamar pelaku mendapati korban masih tertidur dan langsung mengambil handphone yang tak jauh dari tubuh korban. Saat mengambil ponsel tersebut, korban terbangun dan langsung teriak saat melaihat pelaku.
Pelaku yang kaget langsung membekap korban dan mencekik leher korban. Sambil menghimpit tubuh korban, pelaku memastikan korban tidak lagi berontak. Pada saat itu korban mengembuskan nafas terakhir di tangan pelaku.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Siti Maryam, Karyawati Hotel di Cilegon Tewas Ternyata Sahabat Sendiri
“Katika mendapati korban tidak bernyawa, pelaku yang membawa tali kemudian memanjat plafon dan memasang tali seolah-olah korban tewas gantung diri,” ujar Maruli.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku menggasak harta milik korban berupa satu unit speda motor Yamaha Mio warna putih, satu buah tabung gas LPG 3KG, serta beberapa barang lainnya.
Pelaku yang sudah buron selama tiga pekan berhasil diringkus petugas kepolisian di rumah kost di daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu (4/9/2021).
Atas perbuayannya tersebut pelaku terancam terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Tag
Berita Terkait
-
Betrand Peto Kini Bersama Ruben Onsu, Ungkap Pengakuan Jujur Selama Bareng Sarwendah
-
Marshanda Terharu, Sienna Kini Pilih Tinggal Bersama Dirinya
-
Unggahan Terakhir Istri Abah Qomar: Masih Banyak yang Butuh Abah
-
Ungkit di Balik Lagu "Teman Tapi Mesra", Maia Estianty Sindir Mulan Jameela?
-
Lirik dan Chord Lagu Teman tapi Mesra, Dirilis Ulang Andre Taulany & Friend
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel