SuaraBanten.id - Pembunuhan Siti Maryam, karyawati hotel di Cilegon tewas di kontrakannya di Harjatani Serang berhasil diungkap Polres Serang Kota.
Pria berinisial BN (34) yang pernah jalin hubungan dan tinggal bersama dengan korban tega menewaskan karyawati hotel itu den meninggalnya di kamar kost.
Polisi juga mengungkap pelaku sempat menjalin hubungan Temen Tapi Mesra dengan korban pada 2016 lalu.
“Pelaku adalah orang yang pernah menjalin hubungan mesra dengan korban, bahkan korban pernah tinggal bareng satu kontrakan” terang Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles H, Senin (6/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia mengaku pernah tinggal satu kontrakan bersama korban pada 2016 silam.
Selain itu, karena pelaku sudah mengantongi kunci kamar kost yang ia peroleh saat menjalin hubungan tersebut mempermudah pelaku untuk masuk ke kamar korban.
“Pelaku memiliki kunci kost tersebut, ia peroleh ketika masih berhubungan dengan korban, kuncinya belum dikembalikan” lanjut AKBP Maruli.
Diakui pelaku, ia sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban. Namun, saat memasuki kamar pelaku mendapati korban masih tertidur dan langsung mengambil handphone yang tak jauh dari tubuh korban. Saat mengambil ponsel tersebut, korban terbangun dan langsung teriak saat melaihat pelaku.
Pelaku yang kaget langsung membekap korban dan mencekik leher korban. Sambil menghimpit tubuh korban, pelaku memastikan korban tidak lagi berontak. Pada saat itu korban mengembuskan nafas terakhir di tangan pelaku.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Siti Maryam, Karyawati Hotel di Cilegon Tewas Ternyata Sahabat Sendiri
“Katika mendapati korban tidak bernyawa, pelaku yang membawa tali kemudian memanjat plafon dan memasang tali seolah-olah korban tewas gantung diri,” ujar Maruli.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku menggasak harta milik korban berupa satu unit speda motor Yamaha Mio warna putih, satu buah tabung gas LPG 3KG, serta beberapa barang lainnya.
Pelaku yang sudah buron selama tiga pekan berhasil diringkus petugas kepolisian di rumah kost di daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu (4/9/2021).
Atas perbuayannya tersebut pelaku terancam terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Tag
Berita Terkait
-
Marshanda Terharu, Sienna Kini Pilih Tinggal Bersama Dirinya
-
Unggahan Terakhir Istri Abah Qomar: Masih Banyak yang Butuh Abah
-
Ungkit di Balik Lagu "Teman Tapi Mesra", Maia Estianty Sindir Mulan Jameela?
-
Lirik dan Chord Lagu Teman tapi Mesra, Dirilis Ulang Andre Taulany & Friend
-
Gemes! Aksi Yuki Kato Asik Joget saat Saksikan Penampilan Duo Maia Bikin Penonton Salah Fokus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
-
Curanmor Marak! Ini Tips Kapolres Tangerang Agar Motor Anda Aman
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak