Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 04 September 2021 | 23:09 WIB
Komika Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf kepada publik dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Pengajuan rehabilitasi Reza Pardede atau Komika Coki Pardede dikabulkan setelah dilakukan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN). Coki Pardede direhab di RSKO atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Coki Pardede direhab di RSKO, pemasok sabu berinisial WLY juga direhab ditempat yang sama.

"Jadi permohonan ini kita lakukan asesmen terhadap keluarga Coki Pardede dan WLY, tadi sore asesmennya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Sabtu (3/9/2021) malam WIB.

Pratomo menjelaskan Coki Pardede dan WLY akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

Baca Juga: Usai Bebas, Coki Janjikan Penampilan Lebih Baik Hingga 2-4 Kali Lipat

Namun, ia tidak bisa menjelaskan berapa lama mereka akan menjalani rehabilitasi.

Coki Pardede usai pemeriksaan lanjutan di Satuan Resserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021) [Suara.com/Jehan]

"(Coky dan WLY) Rehabilitasi tergantung dokter disana," katanya.

Sementara itu, RA tetap akan dilakukan penahanan di Polres Metro Tangerang. Kini, ia sedang dilakukan penyidikan di Satnarkoba

"Bandarnya, saudara RA kita tahan, kita proses penyidikan di Satnarkoba (Polres Metro Tangerang)," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan langkah penahanan atau rehabilitasi pada kasus penggunaan narkotika jenis sabu komika, Coki Pardede menunggu rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Kena Kasus Narkoba, Putusan Rehab Coki Pardede Ditentukan BNN

"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Menurut dia, Coki memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi nantinya.

Namun, Yusri menegaskan bahwa keputusan kaitan rehabilitasi itu ditentukan atas dasar asesmen BNN.

"Silahkan saja, itu haknya. Itu yang rehab atau tidak berdasar asessmen BNN," paparnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More