SuaraBanten.id - Sudah tahukah kamu cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 3? Baru-baru ini Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru menjelaskan terkait alasan subsidi gaji tahap 3 belum cair.
Cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 3. Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja memberikan penjelasan terkait alasan subsidi gaji tahap 3 belum cair.
Tak hanya itu, kalian juga perlu tahu cara cek penerima BSU melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan maupun link Kemnaker.
Diketahui, data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 3 telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. BSU Rp1 juta harus dicairkan melalui rekening bank BUMN atau Himbara.
Baca Juga: Kapan Jadwal BSU Tahap 3, 4, dan 5 Cair? Catat Tanggal dan Besaran Dananya
Namun sebagian besar karyawan di data tersebut menggunakan rekening bank swasta.
Sehingga BLT Subsidi Gaji Tahap 3 belum cair karena memerlukan waktu untuk membuatkan rekening Himbara yang baru bagi karyawan penerima BSU.
Tidak hanya itu, sebagai tambahan informasi, BLT subsidi gaji tahap 3 maupun BSU 2021 ini juga tidak akan diberikan ke masyarakat yang sudah pernah dapat bantuan lain, seperti:
- Kartu Prakerja
- Program Keluarga Harapan
- Bantuan Produktif Usaha Mikro
Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3
Setiap karyawan yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau tidak, bisa cek online di website Kemnaker atau melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek penerima BLT subsidi gaji tahap 3 dengan cara mengirim pesan WhatsApp (WA) ke BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 di WhatsApp
- Chat ke nomor WA 0813-800-70175. Atau bisa juga melalui link https://wa.me/6281380070175
- Tunggu sebentar hingga mendapatkan respon atau chat balasan.
- Setelah direspon, pilih menu "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara cek penerima BSU Rp 1 juta melalui laman resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:
Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi.
Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada, lalu cek pemberitahuan.
Maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Penghapusan Syarat Usia Kerja: Langkah Penting Atasi Pengangguran Dewasa
-
Geger di Kemnaker! KPK Bongkar Pemerasan TKA, Siapa Saja Tersangkanya?
-
Gelombang PHK Mengganas! 24.036 Pekerja Jadi Korban
-
Grab Klaim Sudah Patuhi Imbauan Pemerintah Soal BHR Driver, Ungkap Nominal dan Kriterianya
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang