SuaraBanten.id - Destinasi wisata Lebak dibuka kembali. Destinasi wisata di Kabupaten Lebak kembali diizinkan untuk buka atau beroperasi seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Wisata Lebak dibuka dengan kapasitas 25 persen tertuang dalam Intruksi Mandagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali serta Intruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
“Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Instrusksi Bupati Lebak tentang PPKM,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin, Kamis (26/8/2021).
“Pengujung atau wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata di Lebak wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, maka akan diputar balik dan pengelola wisata harus tegas,” tambahnya.
Menurut Imam, peraturan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona di lokasi wisata dan mencegah munculnya klaster baru. Karena, Pemkab tidak ingin kasus Covid di Lebak kembali melonjak seperti sebelumnya.
“Sekarang, kasus Covid di Lebak sudah melandai. Kita harap, terus turun dan terkendali agar masyarakat bisa beraktivitas normal lagi,” ujarnya.
Kata Imam, Disparbud Lebak akan melakukan pengawasan terhadap destinasi wisata yang ada di 28 kecamatan.
Jika ada yang melanggar, lanjut Imam, Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, yakni menutup tempat wisata tersebut.
Kontributor : Saepulloh
Baca Juga: Dataran Tinggi Dieng Kembali Membeku, Embun Es Muncul di Sekitar Candi
Tag
Berita Terkait
-
Masjid Perahu di Cilacap Jadi Rest Area Favorit Pemudik Jalur Selatan
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Benteng Pendem Ambarawa Hadir Kembali dengan Wajah Baru
-
3 Destinasi Wisata Favorit di Pulau Lantau Hong Kong untuk Liburan Imlek saat Musim Hujan
-
Pesona Wisata London di Sepanjang Sungai Thames
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman