Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:36 WIB
ILUSTRASI wisatawan kunjungi wisata pantai Selatan Kabupaten Lebak. (Istimewa)

SuaraBanten.id - Destinasi wisata Lebak dibuka kembali. Destinasi wisata di Kabupaten Lebak kembali diizinkan untuk buka atau beroperasi seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Wisata Lebak dibuka dengan kapasitas 25 persen tertuang dalam Intruksi Mandagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali serta Intruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.

“Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Instrusksi Bupati Lebak tentang PPKM,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin, Kamis (26/8/2021).

“Pengujung atau wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata di Lebak wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, maka akan diputar balik dan pengelola wisata harus tegas,” tambahnya.

Baca Juga: Dataran Tinggi Dieng Kembali Membeku, Embun Es Muncul di Sekitar Candi

Menurut Imam, peraturan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona di lokasi wisata dan mencegah munculnya klaster baru. Karena, Pemkab tidak ingin kasus Covid di Lebak kembali melonjak seperti sebelumnya.

“Sekarang, kasus Covid di Lebak sudah melandai. Kita harap, terus turun dan terkendali agar masyarakat bisa beraktivitas normal lagi,” ujarnya.

Kata Imam, Disparbud Lebak akan melakukan pengawasan terhadap destinasi wisata yang ada di 28 kecamatan.

Jika ada yang melanggar, lanjut Imam, Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, yakni menutup tempat wisata tersebut.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Destinasi Wisata di Jawa Tengah Belum Jelas Dibuka Kapan

Load More