SuaraBanten.id - Mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman digugat anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf atas dugaan wanprestasi.
Furtasan gugat TB Haerul Jaman di Pengadilan Negeri (PN) Serang. TB Haerul Jaman digugat lantaran belum membayar hutang Rp1,5 miliar dari total uang Rp2,9 miliar.
Sidang yang digelar di PN Serang pada Selasa (24/8/2021) tersebut melibatkan Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Subadri Ushuludin menerangkan benar, total pinjaman yang dilakukan oleh TB. Hoerul Jaman tersebut senilai Rp2,9 Miliar dan dipinjam di kediaman FAY.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
“Benar, dulu pak Jaman pinjam uang ke pak FAY senilai Rp2,9 miliar, pinjamnya di rumah pak FAY, kebetulan saya sedang disana” terang Wakil Walikota Serang tersebut.
Sementara itu, kepada Suarabanten.id kuasa hukum penggugat,Wahyudi, menjelaskan alasan dilakukannya penyelesaian secara hukum atas kasus hutang senilai Rp2,9 miliar yang baru dibayar senilai 1.5 miliar tersebit merupakan langkah terakhir setelah tidak ditemukannya titik temu dalam proses mediasi.
“Jadi, langkah hukum yang kami lakukan adalah langkah terakhir setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak selesai” terang Wahyudi saat dihubungi reporter Suara.com pada Rabu (25/8/2021).
Selain itu, Wahyudi mengakatakan bahwa langkah mediasi dalam persidangkan ke enam di PN Serang tersebut tidak pula ditemukan titik temu sehingga dilanjutkan ke jenjang perkara, kerena FAY merasa keberatan atas apa yang ditawarkan oleh tim kuasa hukum Jaman.
“Kemarenpun saat sidang, dalam proses mediasi tidak selesai, karena klien kami tidak menerima dengan apa yang ditawarkan oleh pihak Pak Jaman, dengan alasan tidak sesuai dan merasa keberatan, maka sekarang masuk ke jenjang perkara” lanjut Affandi Lubis.
Baca Juga: Sidang Tipiring 40 Pelanggar PPKM, Penjaga WC Dipenjara Gegara Tak Bayar Denda Rp100 Ribu
Sedangkan kuasa hukum tergugat Deni Ismail Pamungkas menolak salah satu saksi Sakti Andayani keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan kerena seorang istri prindipil penggugat.
“Kami keberatan dengan hadirnya saksi penggugat yeng merupakan istri prinsipil penggugat, sedangkan dalam hukum perdata diterangkan tidak boleh” ujar Deni saat persidangan berlangsung.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Subadri Ushuludin Puji Airin: Kecerdasan dan Keseriusannya di Atas Rata-rata
-
Syafrudin dan Subadri Usuludin Tak Lagi Berpasangan, Siap Bersaing di Pilkada Kota Serang 2024?
-
Nikita Mirzani Digeruduk Pendemo Usai Jalani Sidang Lanjutan di PN Serang
-
Mukerwil II di Banten, Pimpinan PPP Sebut Tidak Ada Perpecahan di Tubuh Partai
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk