SuaraBanten.id - Mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman digugat anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf atas dugaan wanprestasi.
Furtasan gugat TB Haerul Jaman di Pengadilan Negeri (PN) Serang. TB Haerul Jaman digugat lantaran belum membayar hutang Rp1,5 miliar dari total uang Rp2,9 miliar.
Sidang yang digelar di PN Serang pada Selasa (24/8/2021) tersebut melibatkan Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Subadri Ushuludin menerangkan benar, total pinjaman yang dilakukan oleh TB. Hoerul Jaman tersebut senilai Rp2,9 Miliar dan dipinjam di kediaman FAY.
“Benar, dulu pak Jaman pinjam uang ke pak FAY senilai Rp2,9 miliar, pinjamnya di rumah pak FAY, kebetulan saya sedang disana” terang Wakil Walikota Serang tersebut.
Sementara itu, kepada Suarabanten.id kuasa hukum penggugat,Wahyudi, menjelaskan alasan dilakukannya penyelesaian secara hukum atas kasus hutang senilai Rp2,9 miliar yang baru dibayar senilai 1.5 miliar tersebit merupakan langkah terakhir setelah tidak ditemukannya titik temu dalam proses mediasi.
“Jadi, langkah hukum yang kami lakukan adalah langkah terakhir setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak selesai” terang Wahyudi saat dihubungi reporter Suara.com pada Rabu (25/8/2021).
Selain itu, Wahyudi mengakatakan bahwa langkah mediasi dalam persidangkan ke enam di PN Serang tersebut tidak pula ditemukan titik temu sehingga dilanjutkan ke jenjang perkara, kerena FAY merasa keberatan atas apa yang ditawarkan oleh tim kuasa hukum Jaman.
“Kemarenpun saat sidang, dalam proses mediasi tidak selesai, karena klien kami tidak menerima dengan apa yang ditawarkan oleh pihak Pak Jaman, dengan alasan tidak sesuai dan merasa keberatan, maka sekarang masuk ke jenjang perkara” lanjut Affandi Lubis.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
Sedangkan kuasa hukum tergugat Deni Ismail Pamungkas menolak salah satu saksi Sakti Andayani keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan kerena seorang istri prindipil penggugat.
“Kami keberatan dengan hadirnya saksi penggugat yeng merupakan istri prinsipil penggugat, sedangkan dalam hukum perdata diterangkan tidak boleh” ujar Deni saat persidangan berlangsung.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Masih Ada Pelajar SMP Belum Bisa Baca, Legislator NasDem: 2045 Bukannya Emas Malah Bikin Cemas
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Subadri Ushuludin Puji Airin: Kecerdasan dan Keseriusannya di Atas Rata-rata
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Cek Kesehatan di SMAN 6 Tangsel ungkap Fakta Mengejutkan, Siswi Didiagnosa Depresi Ringan
-
Punya Lumbung Padi 'Leuit' Anti-Kelaparan, Mengapa Warga Baduy Tetap Terima Bansos Beras?
-
BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya