SuaraBanten.id - Mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman digugat anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf atas dugaan wanprestasi.
Furtasan gugat TB Haerul Jaman di Pengadilan Negeri (PN) Serang. TB Haerul Jaman digugat lantaran belum membayar hutang Rp1,5 miliar dari total uang Rp2,9 miliar.
Sidang yang digelar di PN Serang pada Selasa (24/8/2021) tersebut melibatkan Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Subadri Ushuludin menerangkan benar, total pinjaman yang dilakukan oleh TB. Hoerul Jaman tersebut senilai Rp2,9 Miliar dan dipinjam di kediaman FAY.
“Benar, dulu pak Jaman pinjam uang ke pak FAY senilai Rp2,9 miliar, pinjamnya di rumah pak FAY, kebetulan saya sedang disana” terang Wakil Walikota Serang tersebut.
Sementara itu, kepada Suarabanten.id kuasa hukum penggugat,Wahyudi, menjelaskan alasan dilakukannya penyelesaian secara hukum atas kasus hutang senilai Rp2,9 miliar yang baru dibayar senilai 1.5 miliar tersebit merupakan langkah terakhir setelah tidak ditemukannya titik temu dalam proses mediasi.
“Jadi, langkah hukum yang kami lakukan adalah langkah terakhir setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak selesai” terang Wahyudi saat dihubungi reporter Suara.com pada Rabu (25/8/2021).
Selain itu, Wahyudi mengakatakan bahwa langkah mediasi dalam persidangkan ke enam di PN Serang tersebut tidak pula ditemukan titik temu sehingga dilanjutkan ke jenjang perkara, kerena FAY merasa keberatan atas apa yang ditawarkan oleh tim kuasa hukum Jaman.
“Kemarenpun saat sidang, dalam proses mediasi tidak selesai, karena klien kami tidak menerima dengan apa yang ditawarkan oleh pihak Pak Jaman, dengan alasan tidak sesuai dan merasa keberatan, maka sekarang masuk ke jenjang perkara” lanjut Affandi Lubis.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
Sedangkan kuasa hukum tergugat Deni Ismail Pamungkas menolak salah satu saksi Sakti Andayani keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan kerena seorang istri prindipil penggugat.
“Kami keberatan dengan hadirnya saksi penggugat yeng merupakan istri prinsipil penggugat, sedangkan dalam hukum perdata diterangkan tidak boleh” ujar Deni saat persidangan berlangsung.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur
-
Krisis BBM Shell: Pesan Haru Karyawan untuk Teman yang Dirumahkan di Tengah Badai Kelangkaan Energi
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai