Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 06:39 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan pada wartawan. [Suara.com/Saepulloh]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Saepulloh

Load More