SuaraBanten.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak 16-23 Agustus 2021 brerakhir hari ini. Apakah PPKM diperpanjang lagi atau tidak?
PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). PPKM darurat telah diberlakukan sejak hari Sabtu (3/7/2021). PPKM darurat awalnya direncanakan selesai pada tanggal 20 Juli 2021, namun diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Darurat berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Kemudian PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021. Sedangkan pada Konferensi Pers PPKM (16/08/2021), pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai tanggal 23 Agustus 2021. Lalu, apakah PPKM diperpanjang lagi kali ini?
Baca Juga: Jakarta Paling Banyak Kasus Varian Delta, Capai 617 dari 1.904 Mutasi Corona Se-Indonesia
Pemerintah Daerah fokus isoter
Jokowi mengatakan bahwa virus corona sangat sulit diprediksi. Pemerintah meminta agar semua pihak berhati-hati, meskipun dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan kasus dan penurunan BOR (bed occupancy rate/ketersediaan tempat tidur) di sejumlah wilayah.
Menyadur covid19.go.id pada Minggu (22/8/2021) pukul 11.30 WIB, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 3.967.048 kasus, dengan 3.522.048 telah sembuh dan 125.342 meninggal dunia.
Selanjutnya, agar dapat menurunkan penyebaran kasus, Jokowi memerintahkan pemerintah daerah agar dapat mengurangi tingkat isoman dan fokus menjadi isolasi terpusat (isoter).
Menurut Jokowi, isoter ini akan sangat mengurangi penyebaran virus. Selain itu, stok obat-obatan juga harus selalu tersedia dan segera diberikan bagi yang membutuhkan.
Baca Juga: Nekat Buka saat PPKM, Empat Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat
Isolasi terpusat dianggap akan menjadi kunci yang baik untuk mengurangi penyebaran dan kematian akibat virus corona.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Update Kode Redeem FC Mobile 16 Mei 2025: Dapatkan Pemain OVR Tinggi Gratis
-
7 HP Xiaomi Tak Lagi Menerima Update Software: Ada Ponsel Murah hingga Premium
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang