SuaraBanten.id - Buntut pungli anak yatim Rp250 ribu, Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dijadikan staf Kecamatan Ciledug.
Lurah Paninggilan Utara Tamrin dialih fungsikan menjadi staf Kecamatan Ciledug diungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto.
Sebelumnya, Tamrin pungli anak yatim Rp250 ribu. Tindakan pungli anak yatim itu dilakukan saat sang anak yatim meminta tanda tangan lurah untuk surat ahli waris.
Heryanto mengatakan, Tamrin ditugaskan menjadi Staf kecamatan Ciledug dibagian Fungsional.
"Iyah, dijadikan staf kecamatan ciledug. Jadi staf Fungsional. Jadi jabatan (lurah) sudah dilepas," kata Heryanto saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Heryanto juga mengatakan, Tamrin saat ini sedang berada di BPKSDM. Guna dilakukan pemeriksaan perihal dugaan pungutan liar di Kelurahan Paninggilan.
"Cuma bersangkutan sekarang di BKPSDM dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Perihal pemotongan gaji terhadap mantan lurah Paninggilan, Heryanto masih belum mengetahui lebih jelas. Lantaran keputusan itu setelah hasil pemeriksaan dari BKPSDM.
"Enggak, lihat hasilnya dulu. Jadi lihat hasil pemeriksaan dulu," ucapnya.
Baca Juga: Sejarah Rumah Lengkong, Kisah Gugurnya Mayor Daan Mogot
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang melakukan pemeriksaan, Tamrin kini menjadi staf.
"Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Arief menuturkan alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM. Lantaran sudah tak lagi memiliki jabatan.
Dirinya menambahkan bila sanksi yang akan diberikan kepada lurah tersebut. Setelah pemeriksaan dari pihak inspektorat.
"Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga pungli anak yatim Rp250 ribu, Lurah Paninggilan Tamrin berdalih hanya guyon.
Tag
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Krakatau Steel Group Dukung Ketahanan Pangan Pesantren di Cilegon
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
-
Perjuangan Saqila Lawan Kanker, Bantuan Mengalir Usai Ditemukan Relawan