Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:33 WIB
Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang saat diwawancara media. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Buntut pungli anak yatim Rp250 ribu, Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dijadikan staf Kecamatan Ciledug.

Lurah Paninggilan Utara Tamrin dialih fungsikan menjadi staf Kecamatan Ciledug diungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto.

Sebelumnya, Tamrin pungli anak yatim Rp250 ribu. Tindakan pungli anak yatim itu dilakukan saat sang anak yatim meminta tanda tangan lurah untuk surat ahli waris.

Heryanto mengatakan, Tamrin ditugaskan menjadi Staf kecamatan Ciledug dibagian Fungsional.

Baca Juga: Sejarah Rumah Lengkong, Kisah Gugurnya Mayor Daan Mogot

"Iyah, dijadikan staf kecamatan ciledug. Jadi staf Fungsional. Jadi jabatan (lurah) sudah dilepas," kata Heryanto saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/8/2021).

Tangkapan layar video oknum pungli anak yatim saat meminta tanda tangan surat ahli waris. [IST]

Heryanto juga mengatakan, Tamrin saat ini sedang berada di BPKSDM. Guna dilakukan pemeriksaan perihal dugaan pungutan liar di Kelurahan Paninggilan.

"Cuma bersangkutan sekarang di BKPSDM dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Perihal pemotongan gaji terhadap mantan lurah Paninggilan, Heryanto masih belum mengetahui lebih jelas. Lantaran keputusan itu setelah hasil pemeriksaan dari BKPSDM.

"Enggak, lihat hasilnya dulu. Jadi lihat hasil pemeriksaan dulu," ucapnya.

Baca Juga: Nyimas Gamparan Panglima Perang Perempuan Banten Buat Belanda Keok, Berujung Adu Domba

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang melakukan pemeriksaan, Tamrin kini menjadi staf.

"Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Arief menuturkan alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM. Lantaran sudah tak lagi memiliki jabatan.

Dirinya menambahkan bila sanksi yang akan diberikan kepada lurah tersebut. Setelah pemeriksaan dari pihak inspektorat.

"Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga pungli anak yatim Rp250 ribu, Lurah Paninggilan Tamrin berdalih hanya guyon.

Lurah Paninggilan Tamrin mengklarifikasi soal video viral oknum Kelurahan Paninggilan Utara pungli anak yatim saat meminta tanda tangan surat ahli waris.

Tamrin berdalih dugaan pungli yang videonya viral hannya guyon namun dianggap serius oleh pihak korban.

"Ceritanya, 'ngasih berapa duit nih?' Ya udah lah Rp 250 ribu. Ya begitu, Guyonan doang, sebenarnya memang tidak ada," ujar Tamrin saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Jumat (6/8/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More