SuaraBanten.id - Pemerintah menyiapkan sebanyak 2,7 juta calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 18. Lalu timbul pertanyaan siapa saja orang yang bisa daftar kartu prakerja?
Untuk menjawab pertanyaan itu dan sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yuk simak informasi berikut.
Untuk mendapatkan modal bisnis, Kartu Prakerja mungkin bisa menjadi salah satu tiket menggapainya.
Terlebih, saat ini kartu prakerja gelombang 18 sudah dibuka. Namun, perlu diketahui tidak semua orang boleh mendaftar kartu prakerja.
Berdasarkan keterangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, ada kriteria khusus untuk para pendaftar. Berikut ini golongan orang yang bisa daftar Kartu Prakerja.
Golongan Orang yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18.
Inilah daftar orang-orang yang bisa daftar Kartu Prakerja antara lain:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja maupun lulusan baru
- Korban PHK
- Karyawan maupun pelaku wirausaha naum tidak mengikuti pendidikan formal
- Tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima bantuan subsidi upah, bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).
- Bukan TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa/perangkat desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD
Peran Program Kartu Prakerja
Program kartu prakerja sudah berjalan selama 16 bulan. Program kerja ini cukup membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendorong bisnis tetap berjalan.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini 7 Langkah Upload Foto e-KTP
Manfaat itu telah diperoleh oleh 8,28 juta peserta. Di mana 88 persen di antaranya adalah pengangguran. 52 persen lainnya merupakan orang-orang desa yang terdiri atas 47 persen perempuan dan 2,3 persennya tenaga kerja migran Indonesia. Kemudian ada 3,6 persen adalah difabel.
Alokasi Anggaran Kartu Prakerja 2021
Alokasi anggaran Kartu Prakerja di semester 2 tahun 2021 tersedia untuk 2,8 juta penerima. Anda yang termasuk golongan orang yang bisa daftar kartu prakerja bisa daftar kartu prakerja gelombang 18.
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka
Pendaftaran program kartu prakerja gelombang 18 dibuka secara resmi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada Senin, 16 Agustus 2021 malam. Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021.
Pada semester II 2021 pemerintah menggelontorkan anggaran Rp10 triliun untuk Program Kartu Prakerja. Anggaran akan dialokasikan untuk 2,7 juta calon peserta. Alokasi tersebut merupakan anggaran yang diputuskan pada awal tahun lalu alias di luar tambahan anggaran akibat PPKM Darurat dan Level.
Rencananya, di semester II ini pelatihan akan ditingkatkan kualitasnya. Nantinya, penerima manfaat bisa berinteraksi langsung dengan instruktur atau pemberi pelatihan.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Mengutip dari akun instagram @prakerja.go.id, berikut ini tata cara daftar kartu prakerja gelombang 18.
Anda perlu mengunjungi situs resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Bagi Sobat yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Demikian informasi mengenai golongan orang yang bisa daftar kartu prakerja. Jika kalian termasuk dalam syarat tersebut segera daftar kartu prakerja gelombang 18.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang