SuaraBanten.id - Sempat ditunda beberapa kali, sidang putusan kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.
Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma Als Tomothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
"melepaskan terdakwa Timothy dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya Arief menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020.
Hal itu terjadi bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu ia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Menanggapi putusan hakim, Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Ia menerangkan, dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.
Baca Juga: Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan
“Dari pertimbangan hukum itu ada beberapa hal yang perlu kami catat bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik ya. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerjasama antara pelapor dan terdakwa inikan memang terbukti," papar Sumarsono.
"Tapi secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” imbuhnya melanjutkan.
Meski kliennya berhasil lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun Sumarso menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya.
Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal menurutnya, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
“Yang saya tidak pahami kan (SF) membawa-bawa nama keluarga dari terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini. Sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitanya," ujarnya.
"Di dalam perjanjian kan tidak sama sekali menyinggungkan kan. Dan itu bukan fakta hukum, tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Dan itu masih membekas sampai saat ini. Dan ini yang sangat saya sayangkan,” jelas Sumarso.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang ia layangkan.
Menurutnya, pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan.
Karena menurutnya, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ia khawatir, jika ada celah hukum seperti yang kini ia rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali.
“Soal cek penjamin ini sepertinya hakim kurang mendapat perhatian yah. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Dan pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian," terang SF saat dikonfirmasi wartawan.
"Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi terjadi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini.” jelasnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi alasan Sf membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini ia langsung terkejut. Menurutnya, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini.
Menurutnya, justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika ia hendak membujuknya menginvestasikan uangnya di usaha yang ia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah ia lampirkan dalam surat dakwaannya.
“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan saya. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya," tegasnya.
"Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silahkan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” pungkas SF geram.
Tag
Berita Terkait
-
Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
-
19 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Kejagung Periksa 6 Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas