SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali membatasi aktifitas kita di luar rumah dan bepergian ke luar kota.
Namun, ternyata kita masih tetap bisa pergi asal memenuji syarat perjalanan terbaru.
Syarat tersebut diberlakukan setelah PPKM diperpanjang. Syarat Perjalan terbaru ini berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Diketahui, keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan di area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai 10-16 Agustus 2021.
Dengan diumumkannya perpanjangan PPKM, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.
SuaraBanten.id merangkum syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.
Sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh warga yang hendak melakukan perjalan sebagai berikut:
Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
Baca Juga: Dampak PPKM, Tissa Biani Pusing Jadwal Syuting Jadi Tak Menentu
Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
Berita Terkait
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat