SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali membatasi aktifitas kita di luar rumah dan bepergian ke luar kota.
Namun, ternyata kita masih tetap bisa pergi asal memenuji syarat perjalanan terbaru.
Syarat tersebut diberlakukan setelah PPKM diperpanjang. Syarat Perjalan terbaru ini berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Diketahui, keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan di area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai 10-16 Agustus 2021.
Baca Juga: Dampak PPKM, Tissa Biani Pusing Jadwal Syuting Jadi Tak Menentu
Dengan diumumkannya perpanjangan PPKM, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.
SuaraBanten.id merangkum syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.
Sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh warga yang hendak melakukan perjalan sebagai berikut:
Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
Baca Juga: Peraturan Lengkap Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus 2021
Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Puluhan Bangunan Liar di Roxy Ciputat Dibongkar, Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba
-
Risma Soroti Kemiskinan di Tanah Jawara: Harusnya Warga Banten Tidak Miskin
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang