Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Kondisi bengkel di Cibodas yang terbakar. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Dokter sekaligus pacar korban kebakaran bengkel di Cibodas berinisial MA (30) terancam hukuman mati.

Pacar korban bakar bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang terancam hukuman mati diungkapkan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Abdul mengatakan, MA dalam hal ini, wanita yang juga berprofesi sebagai dokter dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

"(Pelaku) dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (11/8/2021) malam.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Kuy Cek Kepesertaan BPJS dan Lengkapi Saratnya

Sebagai informasi, aksi pembakaran bengkel tersebut menewaskan tiga orang, salah satunya pacar pelaku, Lionardi (34). Sementara itu, dua korban lain adalah Edy (63) dan Lilys (55).

Personel Puslabfor Polri memeriksa lokasi kebakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang. [SuaraBanten.id/Muhammad Jehan Nurhakim]

Abdul menceritakan, peristiwa pembakaran tersebut berawal dari cekcok antara MA dengan korban.

Setelah cekcok itu, korban pergi ke dalam bengkel untuk memberitahu orang tuanya. Karena pelaku berniat membakar bengkel milik orang tuanya.

Namun, saat bercerita kepada saksi bernama Nando (20), tak lama kemudian terdengar suara ledakan dari lantai bawah bengkel tersebut.

"(setelah bertengkar) korban masuk bengkel kemudian korban Lionardi memberitahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel," kata Rachim.

Baca Juga: Hamil dan Tak Dapat Restu Orangtua Pacar, Alasan Pacar Bakar Bengkel di Cibodas

"Setelah itu pacar korban pergi dan tidak lama kemudian, terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," tambahnya.

Abdul mengatakan, hanya dua korban yang selamat dalam insiden kebakaran tersebut, yakni Nando (20) dan Siska (22).

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, mobil Mitshubishi Xpander milik pacar korban, MA (30) ditemukan 5 kantung plastik bensin yang masing-masing platiknya berisi satu liter.

"Mobil mitshubishi expander milik (pacar korban) MA, terdapat 5 kantong plastik isi bensin," kata Zazali kepada wartawan di Polsek Jatiuwung.

Zazali menerangkan, bila MM membeli plastik bensin sebanyak 9 liter. Namun, yang digunakan hanya 4 liter.

Informasi dari tukang bensin dibeli sebanyak 10 liter tapi hanya ada 9 liter. Diduga 4 liter, (digunakan)," katanya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More