SuaraBanten.id - Dokter sekaligus pacar korban kebakaran bengkel di Cibodas berinisial MA (30) terancam hukuman mati.
Pacar korban bakar bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang terancam hukuman mati diungkapkan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Abdul mengatakan, MA dalam hal ini, wanita yang juga berprofesi sebagai dokter dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
"(Pelaku) dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (11/8/2021) malam.
Sebagai informasi, aksi pembakaran bengkel tersebut menewaskan tiga orang, salah satunya pacar pelaku, Lionardi (34). Sementara itu, dua korban lain adalah Edy (63) dan Lilys (55).
Abdul menceritakan, peristiwa pembakaran tersebut berawal dari cekcok antara MA dengan korban.
Setelah cekcok itu, korban pergi ke dalam bengkel untuk memberitahu orang tuanya. Karena pelaku berniat membakar bengkel milik orang tuanya.
Namun, saat bercerita kepada saksi bernama Nando (20), tak lama kemudian terdengar suara ledakan dari lantai bawah bengkel tersebut.
"(setelah bertengkar) korban masuk bengkel kemudian korban Lionardi memberitahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel," kata Rachim.
Baca Juga: Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Kuy Cek Kepesertaan BPJS dan Lengkapi Saratnya
"Setelah itu pacar korban pergi dan tidak lama kemudian, terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," tambahnya.
Abdul mengatakan, hanya dua korban yang selamat dalam insiden kebakaran tersebut, yakni Nando (20) dan Siska (22).
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, mobil Mitshubishi Xpander milik pacar korban, MA (30) ditemukan 5 kantung plastik bensin yang masing-masing platiknya berisi satu liter.
"Mobil mitshubishi expander milik (pacar korban) MA, terdapat 5 kantong plastik isi bensin," kata Zazali kepada wartawan di Polsek Jatiuwung.
Zazali menerangkan, bila MM membeli plastik bensin sebanyak 9 liter. Namun, yang digunakan hanya 4 liter.
Berita Terkait
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten