SuaraBanten.id - Setiap pewai mungkin ingin mendapatkan BLT Subsidi gaji Rp1 juta. Namun, timbul pertanyaan bagaimana cara mendapat BLT gaji Rp1 juta?
Berikut penjelasan lengkap syarat dapat BLT Subsisdi gaji Rp1 juta, termasuk cara cek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan subsidi upah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan kembali menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Diketahui, bantuan yang diberikan berbeda dari sebelumnya. Bantuan yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, yaitu Rp1 juta.
Pemerintah mengaharpkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski demikian, untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya, adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah.
Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syaratnya
Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak di laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah terdaftar, maka Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
Selanjutnya, isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", lalu klik "Login".
Setelah login berhasil, lalu pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Selain itu, terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika lolos, maka Anda akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Berita Terkait
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Cara Melapor Jika BSU Gagal Cair ke Rekening
-
Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja