Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:01 WIB
Kantor DPRD Kota Tangerang. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah angkat suara soal pembatalan pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang yang salah satunya menggunakan bahan dari brand ternama Prancis Louis Vuitton.

Trubus Rahadiansyah sebut pembatalan pengadaan baju Louis Vuitton yang dilakukan DPRD Kota Tangerang tidak sah di mata hukum.

Menurut Trubus, DPRD Kota Tangerang seharusnya kembali melakukan rapat pleno, sebelum memberikan keputusan.

Store Louis Vuitton di Hong Kong (Shutterstock)

"Engga bisa, harusnnya melalui pleno itu. Karenakan, rapat pleno proses panjang yang istilah sudah terbuka, jadi keputusan secara terbuka," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (11/8/2021)

Baca Juga: Banjir Kritik, Pengadaan Baju Dinas DPRD Tangerang Louis Vuitton Dibatalkan

Trubus menilai, keputusan pembatalan itu dibuat untuk menghindari tuduhan-tuduhan publik yang begitu besar. Bahkan dirinya menyebut adanya skenario dalam pengedaan baju dinas yang berindikasi tindakan korupsi.

"Berarti itu sudah ada pembicaraan-pembicaraan. Bisa saja, dibikin alibi-alibi untuk menghindari tuduhan publik. Karena anggaran besar. Awalnnya kan seperti korupsi kebijakan," katanya.

Driver ojek di toko Louis Vuitton. [twitter]

Dalam kesempatan itu, Trubus mengatakan, pihak tender pemenang yang dirugikan dalam kondisi saat ini, bisa saja melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, dampaknnya akan terbongkar seluruh skenario tersebut.

"Ya kalau dia merasa dirugikan ini (pemenang tender) bisa aja melakukan gugatan. Tapi kan bisa saja kebongkaran semua di pengadilan," tutupnya.

Sebagai informasi, DPRD Kota Tangerang membatalkan soal pengadaan baju dinas. Setelah menggelar rapat dengan seluruh anggota dewan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Fantastis! Bukan Rp675 Juta, Plus Jahit Baju Louis Vuitton DPRD Tangerang Rp1,275 Miliar

Tas Louis Vuitton Dijadikan Baju (instagram.com/thenavarose)

"Berdasarkan rapat yang kami adakan, keputusan politis kami adalah membatalkan pengadaan tersebut," ujar Gatot kepada wartawan, di ruangan Bamus, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021).

Ia juga menyebut pembatalan itu bersifat secara keseluruhan, yang berarti instansinya tak akan mengadakan penganggaran bahan pakaian pada tahun 2021 ini.

"Dibatalkan setelah menerima berbagai usulan dari semua lapisan masyarakat," katanya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More