Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:25 WIB
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Perpajang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah perbedaan aturan diberlakukan pada perpanjangan PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali.

Jadi, apa perbedaan aturan yang berbeda setelah PPKM Level 4 diperpanjang?

Dketahui, perpanjangan PPKM Level 4 sudah dilakukan berulang kali. Namun, perpanjangan PPKM kali ini diambil lantaran telah menuai hasil positif.

Hinggaa PPKM Level 4 kemarin, angka kasus infeksi corona di wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan atas arahan Bapak Presiden PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Berikut ini perbedaan aturan PPKM Level 4 yang terbaru dan berbeda dari sebelumnya dalam keterangan resminya Senin (8/8/2021) lalu.

PPKM level 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Hal itu diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

1. Uji Coba Pembukaan Mall

Uji coba pembukaan mall akan dilakukan secara gradual di wilayah yang tengah menerapkan PPKM Level 4. Secara bertahap uji coba itu akan dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.

Pembukaan mall bakal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mall.

Di samping itu penyusunan SOP baru bagi sektor industri esensial akan segera dilakukan. SOP ini diterapkan paling lambat pada 17 Agustus 2021. Industri ini dapat menerapkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan pembagian minimal dalam dua shift.

Baca Juga: Medan Masih PPKM Level 4, Rumah Warga yang Belum Divaksin Covid-19 Dipetakan

2. Penyesuaian Tempat Ibadah

Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Adapun aturan berikutnya setelah PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini menyangkut tempat ibadah. Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi hanya boleh dikunjungi oleh maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah.

Dalam keterangan yang sama, Luhut menyampaikan penanganan pandemi corona di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Buktinya kepatuhan masyarakat dalam memakai masker menyentuh angka 82 persen atau meningkat 5 persen dari periode Februari-Maret 2021 lalu.

Berkat pemberlakuan PPKM ini kasus covid-19 mengalami tren penurunan. Angka keterisian ranjang rumah sakit (BOR) dan kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali juga menurun. Diharapkan dengan PPKM Level 4 diperpanjang masyarakat tetap tidak abai pada protokol kesehatan.

Load More