SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS batal bebas meski hukuman kasus kerumunan Petamburan dan Mega Mendung telah berakhir kemarin, Senin (9/8/2021).
Diinformasikan, Habib Rizieq Shihab harus menjalani hukuman hingga 7 September 2021. Kejari Jaktim atau Jakarta Timur ungkap penahanan itu atas perkara RS UMMI.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, Kejari Jakarta Timur memaparkan Habib Rizieq Shihab ditahan hingga 7 September 2021. Diungkapkannya, Habib Rizieq Shihab ditahan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ardito mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq, Kamis (5/8/2021) lalu.
Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
“Yang mana terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021,” ungkap Ardito dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Melansir Terkini.id-Jaringan Suara.com, Senin 9 Agustus 2021, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas.
Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” beber pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tidak Dibebaskan, Pengacara : Menzalimi Ulama dan Umat Islam
Ichwan menjelaskan, masa penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis.
Hanya, sebut Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” imbuhnya.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” tegas Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Hbib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Resmi Debut! Girls' Generation-HRS Siap Hadapi Tantangan Lewat Lagu Skibidi
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda