Kuasa hukum Timothi Tandiokusuma saat diwawancara di PN Tangerang belum lama ini. [IST]
Terdakwa Timothy yang menjalani masa persidangan tanpa penahanan itu, kata Arief karena terdakwa dianggap kooperatif dan mematuhi prosedur dalam persidangan. Terdakwa Timothy, lanjut Arief juga tidak terindikasi melakukan upaya lain yang melanggar hukum seperti mencoba menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Nanti kalau dipidana itu lain lagi. Setelah dijatuhi pidana itu kan dia statusnya sudah sebagai narapidana, bukan tahanan lagi. Dia sudah harus masuk penjara. Seandainya pengadilan menyatakan dia terbukti dia harus masuk penjara. Artinya sampai inkrah sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong direktur PT BBC dituntut 8 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Beli Saham di Usia 15 Tahun, Timothy Ronald Jadikan Investasi Self Reward
-
Seberapa Kaya Timothy Ronald? Bangun Tidur Langsung Donasi Rp100 Juta untuk Korban Bencana
-
7 Artis Absen dari Peran Ikoniknya di Sekuel Film, Abimana Aryasatya Tak Lagi jadi Dono
-
5 Pasangan Artis Tampil Sebagai Suami Istri di Film, Ada Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini