Kuasa hukum Timothi Tandiokusuma saat diwawancara di PN Tangerang belum lama ini. [IST]
Terdakwa Timothy yang menjalani masa persidangan tanpa penahanan itu, kata Arief karena terdakwa dianggap kooperatif dan mematuhi prosedur dalam persidangan. Terdakwa Timothy, lanjut Arief juga tidak terindikasi melakukan upaya lain yang melanggar hukum seperti mencoba menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Nanti kalau dipidana itu lain lagi. Setelah dijatuhi pidana itu kan dia statusnya sudah sebagai narapidana, bukan tahanan lagi. Dia sudah harus masuk penjara. Seandainya pengadilan menyatakan dia terbukti dia harus masuk penjara. Artinya sampai inkrah sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong direktur PT BBC dituntut 8 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Tiket Piala Dunia 2026 Tembus Rp140 Juta, Mauricio Pochettino Pasang Badan untuk FIFA
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Detektif Jubun Bongkar Ilusi Sukses Instan di Balik Kasus Kripto Timothy Ronald
-
Korban Timothy Ronald Buka Suara: Dijanjikan Profit 500 Persen Malah Rugi hingga Rp3 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah