Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 06:39 WIB
Kuasa hukum Timothi Tandiokusuma saat diwawancara di PN Tangerang belum lama ini. [IST]

Terdakwa Timothy yang menjalani masa persidangan tanpa penahanan itu, kata Arief karena terdakwa dianggap kooperatif dan mematuhi prosedur dalam persidangan. Terdakwa Timothy, lanjut Arief juga tidak terindikasi melakukan upaya lain yang melanggar hukum seperti mencoba menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Nanti kalau dipidana itu lain lagi. Setelah dijatuhi pidana itu kan dia statusnya sudah sebagai narapidana, bukan tahanan lagi. Dia sudah harus masuk penjara. Seandainya pengadilan menyatakan dia terbukti dia harus masuk penjara. Artinya sampai inkrah sampai putusan yang mempunyai kekuatan  hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong direktur PT BBC dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara

Load More