SuaraBanten.id - Buntut turun ke jalan pakai bikini, Dinar Candy terancam pidana 10 tahun penjara.
Dinar Candi terancam pidana 10 tahun penjara diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho menjelaskan, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 36 :
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, Dinar Candy saat ditemui wartawan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, mengaku memang sudah niat melakukan aksi tersebut. Soal risiko, Dinar Candy mengatakan hanya mempersiapkan mental menghadapi ibu-ibu.
“Risikonya nggak tahu ya, ya takut keciduk Satpol PP takut disangka orang gila. Takutnya ibu-ibu, musuh aku ibu-ibu. Ya kalau seksi-seksian musuh aku ibu-ibu. Masih menyiapkan mental buat ibu-ibu,” beber Dinar Candy saat itu.
Saat ini, ketika kembali dihubungi wartawan menyoal aksinya yang menjadi sorotan itu, Dinar Candy belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Dituntut Minta Maaf, Mahasiswa Muslimin: Asusila
Berita Terkait
-
Kalahkan Google, Kini Onlyfans Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia Berdasarkan Gaji Karyawan
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
-
Dituduh Punya Utang Rp 5 Miliar ke Dinar Candy, Fitri Salhuteru: Sinting!
-
Dinar Candy Akui Keras Kepala Sejak Kecil, Sang Ayah Mengeluh: Dia Ngeyel
-
Dinar Candy Pernah Dicambuk Ayah yang Ustaz saat Remaja, di Depan Banyak Orang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit