SuaraBanten.id - Buntut turun ke jalan pakai bikini, Dinar Candy terancam pidana 10 tahun penjara.
Dinar Candi terancam pidana 10 tahun penjara diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho menjelaskan, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 36 :
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, Dinar Candy saat ditemui wartawan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, mengaku memang sudah niat melakukan aksi tersebut. Soal risiko, Dinar Candy mengatakan hanya mempersiapkan mental menghadapi ibu-ibu.
“Risikonya nggak tahu ya, ya takut keciduk Satpol PP takut disangka orang gila. Takutnya ibu-ibu, musuh aku ibu-ibu. Ya kalau seksi-seksian musuh aku ibu-ibu. Masih menyiapkan mental buat ibu-ibu,” beber Dinar Candy saat itu.
Saat ini, ketika kembali dihubungi wartawan menyoal aksinya yang menjadi sorotan itu, Dinar Candy belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy Dituntut Minta Maaf, Mahasiswa Muslimin: Asusila
Berita Terkait
-
Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Dinar Candy Ditawar Rp1 Miliar oleh Pria Hidung Belang, Responsnya Bikin Salut
-
Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang