Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:03 WIB
Haris Azhar. (Youtube/TV One)

Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara Rp2 triliun Akidi Tio lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya Pemerintah kenapa percaya-percaya saja.”

Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.

“Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” tandas Haris.

Baca Juga: Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Load More