Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 30 Juli 2021 | 06:44 WIB
Jaksa cantik Cilegon Mayang Tari [Instagram]

SuaraBanten.id - Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara.

Alasan Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara lantaran dua terdakwa terbukti memiliki sabu 13 kilogram.

Jaksa Cantik ungkap keduanya berulang kali beraksi mengedarkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Jaksa Cantik sebut kedua terdakwa telah menikmati hasil dari bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Dijamin Ampuh! Cara Hemat Tagihan Listrik Selama PPKM Level 4

Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon beranama Mayang Tari Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal.

Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021). [Suara.com/Adi Mulyadi]

Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar, Kamis (29/7/2021) sore. Tak tanggung-tanggung, Jaksa cantik Cilegon tuntut terdakwa jaringan narkoba Internasional dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa, bernama Zainal Efendi (31) dan Ade Putra (36). Jaksa cantik Cilegon terpaksa tuntut terdakwa jaringan narkoba internasional itu, karena terbukti bersalah dalam persidangan.

Jaksa cantik itu, mengungkap fakta persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021), kedua tersangka dinyatakan bersalah karena diketahui memiliki sabu seberat 13 kilogram yang ditemukan di rumah makan di Merak Cilegon, beberapa waktu lalu.

Mayang Tari yang merupakan JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Zainal Efendi dan Ade Putra terdakwa kasus narkotika jaringan internasional.

Baca Juga: Aneh Bin Ajaib! Ngaku Grogi, Penerima Bansos Tarik Aduan Pungli yang Dilaporkan ke Risma

Mayang Tari mengungkapkan, pihaknya terpaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah, dan kedapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat fantastis yakni seberat 13 kilogram.

Load More