SuaraBanten.id - Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara.
Alasan Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara lantaran dua terdakwa terbukti memiliki sabu 13 kilogram.
Jaksa Cantik ungkap keduanya berulang kali beraksi mengedarkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Jaksa Cantik sebut kedua terdakwa telah menikmati hasil dari bisnis haram tersebut.
Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon beranama Mayang Tari Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal.
Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar, Kamis (29/7/2021) sore. Tak tanggung-tanggung, Jaksa cantik Cilegon tuntut terdakwa jaringan narkoba Internasional dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa, bernama Zainal Efendi (31) dan Ade Putra (36). Jaksa cantik Cilegon terpaksa tuntut terdakwa jaringan narkoba internasional itu, karena terbukti bersalah dalam persidangan.
Jaksa cantik itu, mengungkap fakta persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021), kedua tersangka dinyatakan bersalah karena diketahui memiliki sabu seberat 13 kilogram yang ditemukan di rumah makan di Merak Cilegon, beberapa waktu lalu.
Mayang Tari yang merupakan JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Zainal Efendi dan Ade Putra terdakwa kasus narkotika jaringan internasional.
Baca Juga: Dijamin Ampuh! Cara Hemat Tagihan Listrik Selama PPKM Level 4
Mayang Tari mengungkapkan, pihaknya terpaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah, dan kedapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat fantastis yakni seberat 13 kilogram.
"Mereka itu, bukan pertama kali melakukan aksi tersebut melainkan beberapa kali. Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka dalam persidangan," kata Mayang ditemui di Cilegon.
Kata Mayang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami tuntut mereka dengan dengan maksimal selama 20 tahun penjara, sebenarnya bisa sampai hukuman mati. Akan tetapi ada beberapa pertimbangan kami, kedua terdakwa bukan residivis, tulang punggung keluarga, dan mengakui kesalahan," ujarnya.
"Karena beratnya itu bukan berat yang kecil-kecil yang mereka edarkan, dan upah yang mereka dapatkan juga bukan upah kecil, melainkan upah besar dan mereka juga sudah menikmati dari hasil itu," tambahnya.
Diungkapkan Mayang, terdakwa merupakan jaringan internasional dan bukan pertama kali melakukan aksi transaksi narkotika dengan skala besar, dan mengedarkan narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Berita Terkait
-
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Cek Fakta: Video Sandra Dewi Menangis usai Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
-
Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Resmi Ditutup Hari Ini! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Kembali Masuk Tahap Konstruksi
-
Modus Kurir Sabu 71 Kg di Merak Terbongkar, Polisi Gagalkan Peredaran Saat Ramadan
-
Enaknya! Lebaran Usai, 50 Persen ASN Pemprov Banten Masih WFA Hingga 27 Maret
-
7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif