SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan sadis berinisial K (60), warga Kampung Jemah, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.50 WIB di sawah milik pelaku saat melakukan aktivitas. Ia sebelumnya telah menghilangkan nyawa tetangganya Suganda (50) yang ditemukan tewas mengenaskan di gubuk persawahan dengan luka bacokan hampir di sekujur tubuhnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Tim gabungan juga mengamankan barang bukti sebilah golok lengkap dengan serangkahnya, sepotong kaos, sepotong celana yang dikenakan oleh pelaku yang diakui oleh pelaku digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Hamam saat melakukan konferensi pers, seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Memendam Cemburu, Kakek Ini Tega Bunuh Istrinya Sendiri dengan Linggis
Kapolres melanjutkan, hasil autopsi yang dilakukan oleh anggotanya didapat bahwa korban menderita luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada, dan luka tusuk di bagian perut di duga menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya