Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:56 WIB
Sejumlah pengunjung saat makan di warteg. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraBanten.id - Kritik aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyorot soal aturan makan 20 menit di wilayah PPKM Level 4.

Ketua Kowantara Mukroni bahkan membandingkan Indonesia dengan Jepang. Ia menyebut jepang menutup tempat usaha namun memberi subsidi untuk mengantisipasi kerugian.

"Saya baca di media masa pemerintah Jepang bayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang," ungkapnya.

Mukroni mengungkapkan, tidak semua orang makan buru-buru, khususnya orangtua.

Baca Juga: Ini Isi Kepgub PPKM Level 4 yang Diterbitkan Anies

“Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak,” katanya dikutip dari Hops.id, Selasa (27/7/2021).

Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam kesempatan itu, Mukroni singgung pedagang ayam bakar dan pecel lele. Kata dia, pedagang ayam bakar dan pecel lele tidak bisa menyiapkan hidangan buru-buru.

“Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele, dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak,” tutur Mukroni.

Selain soal aturan makan 20 menit, Mukroni juga mengkritik jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya, tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

“Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Makan di Warteg 20 Menit, Pengunjung Dibatasi 3 Orang

Mukroni memaparkan, warteg dengan kapasitas besar itu akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Dia menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.

Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

“Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu,” katanya.

Atau bila perlu, lanjut Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg, namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.

“Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp 40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan. Kalau mau kasih stimulus, karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya,” tutur Mukroni.

Sebelumnya diberitakan, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Load More