Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 26 Juli 2021 | 19:54 WIB
ILUSTRASI Tabung oksigen. [ANTARA]

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tutupnya

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: JNE & Dompet Kemanusiaan Media Group Kirim Tabung Oksigen Gratis ke RSUP Kariadi Semarang

Load More