Hairul Alwan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:15 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono (paling kanan) saat rilis pencurian truk, Jumat (23/7/2021). [SuaraBanten.id/Adi Mulyadi]

Dikatakan Kapolres, sebanyak empat pelaku berinisial MK, SN, RD, dan IM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, sementara AS dan UJ dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.

"Masing-masing diancam dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More