Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Tangerang klaim insentif nakes sudah dibayar hingga Maret 2021.

Kabar Dinkes Kota Tangerang klaim insentif nakes sudah dibayar hingga Maret 2021 diungkapkan Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi ditemui di kantornya.

"Insentif mah udah, sampai maret 2021," ungkap Liza saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/7/2021).

Meski demikian, Liza tidak bisa menjelaskan berapa jumlah tenaga kesehatan (Nakes) menerima isentif dari pemerintah pusat. Menurutnya, hak tersebut sudah ada pembagian kategorinya.

Baca Juga: Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal di Malam Pertama Saat Berhubungan Intim

"Saya enggak hafal (Nakes yang menerima), karenakan itu ada perkatagori berapa yang dipantau. Berapa yang covid-19 positif. Ada rumusnnya untuk nakes itu," katanya.

Dirinya juga tidak mengetahui lebih jelas, berapa angka yang diterima Nakes dalam insentif tersebut. Meski begitu, dirinya tetap mengawasi anggaran tersebut agar terealisasi.

"Waduh saya enggak hafal itu nanya rupiah. Kan udah ada juknisnnya. Tapi saya mantaunya, anggarannya terealisasikan. 'Ini benar, ohh iya betul' yang penting terealisasi," tutupnya.

Sebelumnnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, insentif periode Januari-Mei 2021 belum dibayarkan karena Pemkot Bekasi terkendala kondisi keuangan.

"Untuk nakes di Dinkes sudah dibayarkan sampai dengan Desember. Yang Januari sampai Mei ini belum karena kan kami sedang menghadapi yang krusial," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Masyallah! Biarawati Mualaf Gegara Pelajari Alquran, Akui Awalnya Cari Kelemahan Islam

Rahmat mengakui, Pemkot Bekasi kesulitan membayar insentif para nakes di Dinas Kesehatan. Terlebih lagi dana insentif penanganan Covid-19 yang harus dibayarkan cukup besar.

Rahmat menyampaikan, pihaknya saat ini sedang memikirkan proses penganggaran untuk membayar insentif nakes di Dinas Kesehatan.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More