SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS dikabarkan akan menggelar kurban di Jalur Gaza Palestina meski kini dirinya sedang dipenjara.
Eks pentolan FPI itu akan kurban pada momen Idul Adha 1442 Hijrian/2021 di Jalur Gaja Palestina bersama beberapa mantan pengurus FPI lainnya.
"Imam besar HRS bersama 5 pengurus eks FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar qurban seekor sapi di Gaza Palestina bersama hewan qurban lain titipan umat Islam Indonesia," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Habib Rizieq Shihab beserta keluarganya juga akan melaksanakan kurban di pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Habib Rizieq gerakan Pesantren Markaz Syariah juga bekerjasama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing kurban ke seluruh Indonesia," tuturnya.
Dari dalam rutan, Habib Rizieq Shihab berpesan kepada umatnya agar memakmurkan masjid-masjid dengan salat berjemaah. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan Masjid lewat salat berjemaah lima waktu & lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya," tuturnya.
Trkait banding yang diajukan atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus RS UMMI, Aziz menyebut masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
"Bahwa tidak lupa kami memohon doa dari segenap Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Imam besar Habib Rizieq Shihab dkk," tandasnya.
Baca Juga: Pesan Khusus Rizieq Shihab dari Balik Penjara Jelang Hari Raya Idul Adha
Vonis 4 Tahun Bui
Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Siap Terjunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI AD Tunggu Komando Prabowo
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apa Itu Two State Solution? Seruan Prabowo untuk Palestina yang Dikritik Pandji Pragiwaksono
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking