SuaraBanten.id - Video keluarga gotong jenazah Covid-19 dari rumah sakit Umum atau RSU Siloam beredar di media sosial. Keluarga gotong jenazah Covid-19 dari RSU Siloam lantaran tak mau keluarganya dikubur sesuai prokes atau protokol kesehatan.
Keluarga gotong jenazah Covid-19 dari RSU Siloam mempertanyakan soal jenazah Covid-19 tak di swab namun mau dikuburkan sesuai prokes.
Keluarga gotong jenazah Covid-19 dari RSU Siloam terjadi di kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (17/7/2021).
Dalam sebuah video, sejumlah orang menggotong jenazah pasien yang diduga meninggal lantaran Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Pertama Terdeteksi di Kampung Atlet Olimpiade Tokyo
Berdasarkan tayangan video berdurasi 16 detik itu, sekelompok warga menggotong jenazah dari RSUD Siloam. Adapun jenazah itu merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
Terkait video viral itu, seperti dikutip dari Terkini.id, Sabtu 17 Juli 2021, Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar membenarkan kejadian yang terekam dalam video tersebut.
“Betul, kejadiannya tadi pagi di RSU Siloam. Pasiennya meninggal akibat Covid-19, tapi keluarga tidak percaya. Menurut keluarga meninggal karena sakit gula (diabetes),” terang Siregar.
Menurutnya, ia sempat mendatangi rumah duka dan memberikan pemahaman terkait protokol kesehatan, tetapi ditolak keluarga.
“Tadi jenazah almarhumah sudah dimakamkan di pekuburan umum Batukadera,” imbuh Siregar.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Solo Vaksinasi Covid-19, Jadi Pertama di Jawa Tengah
Kabar tesebut juga dibenarkan Ketua RT 07/RW 03 Kelurahan Airmata, Farid Belajam. Ia mengungkapkan benar adanya peristiwa itu saat dihubungi wartawan, Sabtu 17 Juli 2021 malam.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan