Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 13 Juli 2021 | 22:07 WIB
Warga Jakarta ngotot tak langgar aturan PPKM, pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Oktaviandi menjelaskan, atas perbuatannya, Erik didenda Rp 100 ribu. Namun, apabila tidak mampu membayar maka dipenjara selama dua hari.

"Dia (pelanggar) didenda 100 ribu apabila tidak dibayar maka dipenjara dua hari," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bantah Tudingan Positif Covid-19, Sebut Jin Hantu dan Setan Berkomentar

Load More