SuaraBanten.id - Dokter Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri, Senin (12/7/2021). dr Lois Owien ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita hoax.
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri, begini penampakan dr Lois Owien yang belakangan membuat heboh publik. dr Lois Owien tak percaya Covid-19.
Kasus dr Lois Owien itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pernyataan tidak benar alias kabar bohong dari dr Lois Owien ke Bareskrim Polri. Lois digiring ke Bareskrim Polri semalam, Senin (12/7/2021).
Keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB. Lois Owien langsung masuk ke dalam mobil tanpa sepatah kata pun.
dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal virus corona, ditangkap Polda Metro Jaya. Lantaran pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui Youtube, Senin (12/7/2021).
Selain itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” imbuh Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Klaim dr Lois: Dokter Amerika dan Indonesia Ilmunya Sama-sama Sampah
Ahmad Ramadhan selanjutnya menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoaks itu.
“Di antaranya adalah postingannya, ‘korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” paparnya.
dr Lois sendiri ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Ia ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
-
Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Gunakan Perusahaan Fiktif Tampung Deposit Rp51 M
-
Resmi, Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim Atas Tuduhan Makar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas