ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, melalui akun Twitter pribadinya, Epidemiolog UI Pandu Riono menyampaikan penilaiannya atas program Vaksinasi Gotong Royong berbayar dari Kimia Farma itu yang diklaim untuk kekebalan kelompok.
“Bilang aja jualan vaksin, gak usah bilang herd-immunity (kekebalan kelompok),” cuit Pandu Riono di akun Twitter-nya @drpriono1, seperti dilihat pada Minggu 11 Juli 2021.
“Motivasi terselubung vaksin gotong-royong adalah jualan bukan untuk bantu kendalikan pandemi. Tak perlu dusta @KemenBUMN,” imbuh Pandu Riono dalam tulisan lanjutannya.
“Vaksin…. Vaksin…. Vaksin… siapa mau? Akhirnya jualan eceran juga,” cuit Pandu Riono dalam unggahan yang lain menyindir program Vaksinasi Gotong Royong berbayar dari Kimia Farma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat