SuaraBanten.id - Meski kabupaten Tangerang kini berstatus zona merah level 3, Pemkab Tangerang tetap memberlakukan aturan yang ada di level 4 PPKM Darurat Jawa-Bali.
Salah satu yang diatur dalam PPKM darurat di level 4 yakni kegiatan ibadah seperti di masjid dan musala diberhentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Diketahui, Pemkab Tangerang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021.
Dituliskan lengkap aturan mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang diantaranya, pelaksanaan kegiatan work from home (WFH) pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen.
Pada sektor esensial seperti perbankan dan pemerintahan WFH diberlakukan 25-50 persen.
Sementara khusus untuk supermarket, pasar tradisional, atau toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran atau pun supermarket.
Diungkapkan juga masjid dan musala dihentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat.
Bahkan, perayaan malam takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan.
Baca Juga: Ramuan Anti COVID-19 Bikin Suku Baduy Bebas Corona Sampai Kini
“Walaupun Kabupaten Tangerang berada di level 3 dalam status zona merah. Tetapi kami forkopimda sepakat untuk menerapkan kebijakan di level 4 zona merah COVID-19 selama PPKM darurat,” Kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki berharap, semua elemen masyarakat mulai dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi pemuda dan ormas bisa bersama-sama mendukung dan mensosialisasikan PPKM darurat kepada masyarakat.
“Tapi sebenarnya sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan. Satpol PP, TN Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
-
Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!
-
BRI Optimistis Pertahankan Kinerja Positif Lewat Dukungan Program Pemerintah dan Ekonomi Kerakyatan
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi