SuaraBanten.id - Meski kabupaten Tangerang kini berstatus zona merah level 3, Pemkab Tangerang tetap memberlakukan aturan yang ada di level 4 PPKM Darurat Jawa-Bali.
Salah satu yang diatur dalam PPKM darurat di level 4 yakni kegiatan ibadah seperti di masjid dan musala diberhentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Diketahui, Pemkab Tangerang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021.
Dituliskan lengkap aturan mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang diantaranya, pelaksanaan kegiatan work from home (WFH) pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen.
Pada sektor esensial seperti perbankan dan pemerintahan WFH diberlakukan 25-50 persen.
Sementara khusus untuk supermarket, pasar tradisional, atau toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran atau pun supermarket.
Diungkapkan juga masjid dan musala dihentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat.
Bahkan, perayaan malam takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan.
Baca Juga: Ramuan Anti COVID-19 Bikin Suku Baduy Bebas Corona Sampai Kini
“Walaupun Kabupaten Tangerang berada di level 3 dalam status zona merah. Tetapi kami forkopimda sepakat untuk menerapkan kebijakan di level 4 zona merah COVID-19 selama PPKM darurat,” Kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki berharap, semua elemen masyarakat mulai dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi pemuda dan ormas bisa bersama-sama mendukung dan mensosialisasikan PPKM darurat kepada masyarakat.
“Tapi sebenarnya sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan. Satpol PP, TN Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten