SuaraBanten.id - Meski kabupaten Tangerang kini berstatus zona merah level 3, Pemkab Tangerang tetap memberlakukan aturan yang ada di level 4 PPKM Darurat Jawa-Bali.
Salah satu yang diatur dalam PPKM darurat di level 4 yakni kegiatan ibadah seperti di masjid dan musala diberhentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Diketahui, Pemkab Tangerang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021.
Dituliskan lengkap aturan mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang diantaranya, pelaksanaan kegiatan work from home (WFH) pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen.
Pada sektor esensial seperti perbankan dan pemerintahan WFH diberlakukan 25-50 persen.
Sementara khusus untuk supermarket, pasar tradisional, atau toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran atau pun supermarket.
Diungkapkan juga masjid dan musala dihentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat.
Bahkan, perayaan malam takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan.
Baca Juga: Ramuan Anti COVID-19 Bikin Suku Baduy Bebas Corona Sampai Kini
“Walaupun Kabupaten Tangerang berada di level 3 dalam status zona merah. Tetapi kami forkopimda sepakat untuk menerapkan kebijakan di level 4 zona merah COVID-19 selama PPKM darurat,” Kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki berharap, semua elemen masyarakat mulai dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi pemuda dan ormas bisa bersama-sama mendukung dan mensosialisasikan PPKM darurat kepada masyarakat.
“Tapi sebenarnya sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan. Satpol PP, TN Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi