Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 27 Juni 2021 | 08:35 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. [Ist]

SuaraBanten.id - KTP dan SIM pelanggar prokes di Kabupaten Tangerang bakal disita. Kebijakan itu bakal diberlakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus terjadi.

Bahkan, menurut data Dinkes Provinsi Banten Kabupaten Tangerang kini berstatus zona meraha atau resiko tinggi penyebaran Covid-19.

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, maka akan disanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin mengemudi (SIM).

“Kebijakan ini sedang kita bahas dengan Forkopimda. Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Artis Seksi Maria Vania Tantang Sosok Cowok Cari Namanya ke Mucikari se-Indonesia

Zaki mengatakan, saat ini penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan aktif. Dengan begitu dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” terang Zaki.

Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang mencatat, per Sabtu (26/6), jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.395 orang. Sebanyak 11.358 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 173 orang masih dirawat, dan 586 orang masih menjalani isolasi. Sementara itu, jumlah orang yang meninggal mencapai 276 orang.

Load More